Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Adanya Wabah Virus Vorona yang melanda negeri ini termasuk Kabupaten Barru membuat elemen masyarakat, seperti halnya pedagan pasar kena imbasnya.
Para pedagan Pasar Pekkae Tanete Rilau, setelah adanya kebijakan pemerintah Kabupaten Barru, agar jam operasional pasar dibatasi waktunya hanya sampai jam 1 siang selain hari Jumat waktunya hanya sampai jam sebelas siang, membuat para pedagan khususnya pedagang kuliner dan aneka macam takjil buka puasa berjualan dipinggir jalan masuk area pasar.
Hal inilah membuat Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan agar tidak semrawut dan berkerumung yang sangat dilarang dengan adanya wabah Covid-19 ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Barru, Sabirin yang dikonfirmasi saat meninjau langsung lokasi pedagang di jalan masuk Pasar Pekkae, Minggu sore (26/4/20), mengaku kaget dengan melihat banyak pedagang berjualan dipinggir jalan masuk area pasar yang seharusnya tidak boleh ditempati berjualan karena poros jalan dan menimbulkan kerumunan orang.
“Awwe pindah pasar kalau begini caranya, selain tidak tertib juga mendatangkan kerumunan yang sudah jelas dilarang dan saya akan laporkan dulu kepada pimpinan langkah apa yang terbaik untuk tidak merugikan para pedagang, dan aman untuk kita semua,” ujar Sabirin.
Pada kesempatan itu Sabirin menghimbau kepada para pedagang dan pengunjung dengan menggunakan pengeras suara agar selalu hidup sehat dengan acuan protokol kesehatan yakni memakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan dengan sabun bila tiba dirumah.
Sejumlah pedagang yang dikonfirmasi meminta kepada Pemerintah daerah agar waktu operasional pasar selama bulan puasa ditambah waktunya sampai jam 5 sore sehingga tidak lagi ada yang keluar di pinggir jalan menjual seperti saat ini.
“Kalau dilarangki menjual di luar area pasar atau pinggir jalan, maka solusinya yang baik adalah jam.operasional pasar ditambah waktunya sampai jam 5 sore,” ungkap adi salah seorang pedagan Pasar Pekkae.
Reporter Rustam