Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone, yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa lokasi, dengan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku H (35) di Desa Welulang, Kecamatan Ulaweng pada Sabtu, 1 Februari 2025. Dari tangan H, petugas menemukan dua sachet sabu ukuran kecil dan satu set alat isap sabu.
“H mengakui bahwa sabu yang ditemukan diperoleh dengan cara membelinya dari S melalui perantara orang yang tidak dikenal seharga Rp 750.000 untuk dua sachet,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan H, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku S (35) di Desa Laponrong, Kecamatan Amali, yang menguasai satu sachet sabu ukuran kecil, disembunyikan dalam rokok merk Monas yang ada di depan pelaku.
“Sabu yang ditemukan pada S sebelumnya dibeli dari SI seberat 3 gram dengan harga Rp 3.900.000,” jelas AKP Aswar pada Selasa (4/2/2025).
Pada hari yang sama, petugas Satres Narkoba Polres Bone juga menangkap pelaku RA (28) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat. RA tertangkap tangan sedang menguasai dua sachet sabu ukuran kecil.
“RA mengaku membeli sabu tersebut dari A seharga Rp 200.000, lalu membagi sabu itu menjadi dua sachet kecil,” tambahnya.
Selain itu, tiga pelaku lainnya diamankan di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, yaitu J (20), AH (35), dan SA (46). J ditemukan menguasai satu sachet sabu kecil yang disembunyikan di kantong celananya.
Dalam interogasi, J mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 200.000 dari AH. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap AH di depan rumahnya. AH mengonfirmasi bahwa ia menjual sabu kepada J, dan sabu yang dijualnya dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1.500.000.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada SA, yang berperan sebagai perantara dalam transaksi antara AH dan orang yang tidak dikenal tersebut. SA berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Ojeng Kojeng, Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
“SA mengakui bahwa dirinya yang memperantarai AH dengan seseorang yang ia kenal melalui komunikasi dengan P,” ujar AKP Aswar.
Polres Bone terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron dalam kasus ini. (Hrs)