Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Melihat keberagam kontradiksi yang sering muncul dan menjadi tantangan dalam persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Bosowa (Unibos) menggelar seminar lingkungan hidup.
Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Aksa Mahmud Gedung II Unibos, Jumat, 30 Agustus 2019.
Kegiatan yang digelar Pusat Studi Desentralisasi dan Kerja Sama Global Fisipol Unibos ini dilaksanakan bersama Prodi Hubungan Internasional Unibos dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan ini hadir tiga pemateri termasuk Direktur Sawit Watch Inda Fatinaware, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agrana Dewi Karrtika dan Dekan Fisipol Unibos Arief Wicaksono,MA.
Para pemateri berbagi wawasan kepada mahasiswa terkait tema yang diusung yaitu, “Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia, Telaah Kritis RUU Perkelapasawitan dan RUU Pertahanan”.
Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware menjelaskan bahwa wacana pembentukan RUU Perkelapasawitan telah bergulir sejak tahun 2015, namun selalu mendapat banyak kritikan dari kelompok masyarakat sipil.
“RUU ini dinilai tidak berpihak kepada rakyat/petani, tidak mengatur secara tegas terkait pelanggaran pidana, tidak menjamin perlindungan lingkungan hidup, dan dipandang hanya menguntungkan korporasi,” beber Inda.
“Tak hanya oleh pihak eksternal pemerintah, urgensi RUU Perkelapasawitan juga dipersoalkan oleh lembaga sektoral di lingkup internal pemerintah sendiri,” katanya.
Misalnya, langkah Menteri Sekretaris Negarayang mengirimkan surat ke Kementerian Pertanian agar tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Kemudian Menteri Perindustrian justru menganggap RUU ini berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada.
Selain itu, menurut Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), RUU ini dianggap penting untuk melengkapi dan menjabarkan pengaturan bidang pertanahan.
“Terdapat catatan penting atas RUU Pertanahan, yaitu belum adanya jaminan penghormatan dan pemenuhan hak masyarakat kelompok masyarakat rentan,” ungkap Dewi.
Lebih lanjut menurut Dewi, meskipun sudah ada satu bab khusus yang membahas reforma agraria, subyek reforma agrarian dalam RUU tersebut juga masih butuh kepastian.
Sementara itu, Akademisi Universitas Bosowa yang juga Dekan Fisipol Unibos, Arief Wicaksono MA menjelaskan, bahwa potret buruk tata kelola SDA di Indonesia telah tercermin pada berbagai fenomena seperti kerusakan lingkungan hidup, ketimpangan penguasaan lahan, dan konflik pertanahan yang tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah, baik pada level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Desentralisasi yang dimaknai sebagai penyerahan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah justru menambah buruknya praktik proses pembangunan di daerah, karena ketidakjelasan dan kegagalpahaman atas konsepsi desentralisasi itu sendiri,” terang Arief Wicaksono.
“Akibatnya, proses pembangunan yang menggunakan prinsip, memenuhi kebutuhan sekarang, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan atau yang biasa disebut Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan), juga gagal total dalam ranah praksis,” tambahnya.
Arief mengatakan, banyak sekali prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang dilanggar atas nama pembangunan. Sehingga kedua wacana RUU ini sangat penting untuk terus dikaji secara kritis dan terus dikawal, guna memastikan hak-hak masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup diakomodir pada kedua RUU tersebut. (FP/Rls)