Menindaklanjuti arahan Kepala Kepolisian Resort Bone terhadap aksi kriminal narkoba, Satres Norkoba dibawa kendali Kasatresnarkoba Iptu Noviarif Kurniawan kembali mengungkap kasus Narkoba dengan jumlah barang bukti 487,43 Gram. Hal ini diungkap pada konferensi di Aula Terbuka Mapolres Bone, Senin (24/10/2022)
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah didampingi oleh Kasat Narkoba Noviarif Kurniawan bersama Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar dan Kanit 1 Ipda Baharuddin. Kapolres Bone di depan para wartawan bersyukur atas keberhasilan operasi yang dilakukan jajarannya.
“Alhamdulillah, Unit Opsnal Satresnarkoba Kembali berhasil mengungkap kasus dengan jumlah tersangka 2 orang pemuda asal Kabupaten Sidrap, masing-masing SN (37) dan DD (27), kedua pelaku tersebut berperan sebagai kurir,” ungkapnya.
Kronologis kejadian, lanjut lulusan Akpol Tahun 2003 ini, bahwa pada hari Jumat (21/10/2022) sekira pukul 06.00 WITA, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku (SN) dan (DD). Ia tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Pada saat kedua pelaku ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti berupa boneka anjing warna hitam yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam berisikan 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening. Saat itu juga ditemukan pula barang bukti lainnya berupa 1 buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor sim card dan 1 Hp.
Dari pengakuan pelaku (SN), sabu tersebut diambil di pinggir jalan dekat Jembatan Kecamatan Watampulu, Kabupaten Sidrap atas suruhan (KN). Kemudian pelaku disuruh mengantar ke Kabupaten Bone, yang mana (KN) sudah berkomunikasi dengan seseorang yang memesan sabu tersebut sehingga saat itulah pelaku memanggil temannya dalam hal ini saudara (DD).
“Bersama sama ke Bone dengan dijanjikan imbalan sebanyak Rp.2.000.000. Namun kedua pelaku belum sempat ketemu dengan seseorang yang memesan sabu tersebut tiba-tiba pihak Kepolisian datang dan menangkap para pelaku, maka atas perbuatan para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut,” jelas Ardyansyah
Pada kesempatan yang sama, AKBP Ardyansyah juga menjelaskan penemuan barang bukti Narkoba di lokasi yang berbeda. Bahwa pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda, sekira pukul 21.00 WITA, tepatnya di lokasi pekuburan Ellue, Kelurahan Pappolo, Bone, Satuan Resese Narkoba telah menemukan 1 kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 kotak tempat HP. Didalamnya terdapat 4 sachet kristal bening ukuran besar yang diduga sabu.
Sebelumnya pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti sabu bersama dengan pelakunya sebanyak 12 paket sabu ukuran besar di Jalan Dr wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone. Dari informasi masyarakat, masih ada sabu diantarkan ke Kabupaten Bone, sehingga saat itulah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan dari hasil Informasi tersebut, sabu yang diantar ditempel di bawah pohon lokasi pekuburan dan anggota kepolisian langsung ke tempat tersebut.
“Dan pada saat itu orang yang mengantar sabu tidak ditemukan sehingga masih dilakukan pencarian begitupun dengan orang yang memesan sabu juga masih dalam pencarian, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bone guna untuk penyelidikan terhadap siapa pemilik sabu tersebut,” jelas putra kelahiran Bone Tahun 1981.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra pada kesempatan yang sama menyebutkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 Gram Dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram Dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I,” ungkapnya.*