Pemilik mobil listrik dapat beberapa insentif dari pemerintah. Termasuk adanya potongan atau keringanan pajak, yang jika dihitung biaya tahunannya ternyata murah banget.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
Insentif tersebut membuat pajak tahunan mobil listrik menjadi jauh lebih murah. Jangan kaget kalau pajak tahunan mobil listrik bisa di bawah Rp 1 juta!
Contohnya adalah pajak tahunan mobil listrik Hyundai Ioniq yang terdaftar di DKI Jakarta. Tertera dalam STNK Hyundai Ioniq yang dimiliki PT Hyundai Motors Indonesia, PKB Hyundai Ioniq EV lansiran 2020 hanya Rp 830.300. Angka ini tentu saja jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional yang sudah tembus jutaan rupiah.
Hanya saja, pemilik kendaraan listrik masih dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jumlahnya sama dengan kendaraan konvensional, Rp 143.000. Alhasil, total pajak mobil listrik Hyundai Ioniq setiap tahun adalah Rp 973.300.
Sementara untuk Hyundai Kona Electric 2020 pajak tahunannya juga tak jauh berbeda. Per tahun, PKB Hyundai Kona Electric yang harus dibayarkan cuma Rp 974.400. Ditambah SWDKLLJ Rp 143.000, pemilik Hyundai Kona Electric cuma perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.117.400 dalam setahun untuk pajak.
“Untuk PKB tahunannya hanya bayar 10% saja dari nilai normalnya, diberi insentif,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Andri.
Perhitungan PKB kendaraan listrik sebenarnya sama saja dengan kendaraan lain. Hanya, untuk kendaraan listrik pemiliknya cukup bayar 10% dari PKB keseluruhannya.
“Sama saja hanya bedanya untuk listrik yang dibayarkan hanya 10%. Kalau (kendaraan) konvensional ya full,” bilangnya.