Ini Sejarah Hari Batik Nasional yang Diperingati Tiap 2 Oktober

Hari batik nasional diperingati pada 2 Oktober 2021, ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi pada 2 Oktober 2009 oleh Unesco.

Sejarah batik diakui menjadi Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi? Dikutip dari laman kemendikbud.go.id, pada 2 Oktober 2009, Batik menggema pertama kali di ruang sidang Unesco yang bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Meski Tak Setenar Batik Cirebon dan Pekalongan, Batik Kota Bandung Tak Kalah Indah Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguard of the Intangible Cultural Heritage, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, menyusul keris dan wayang sebagai pendahulunya.

Pada naskah yang disampaikan, batik merupakan teknik menghias kain yang mengandung nilai, makna, dan simbol-simbol budaya karena sejatinya batik adalah sebuah proses dan memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif.

Sebelumnya, berdasarkan proposal File Nomination Batik Indonesia Reference No. 00170, 2009, yang diajukan ke Unesco pada 4 September 2008, disebutkan bahwa batik indonesia berhasil masuk dalam daftar warisan budaya takbenda Unesco(the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yaitu badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurusi kebudayaan.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

Desain Batik Ridwan Kamil Jadi Bahasan di Media Korea Kemudian, pada 9 Januari 2009, Unesco menerima pendaftaran tersebut secara resmi. Pada tanggal 11 sampai dengan 14 Mei 2009, diulakukan pengujian tertutup oleh Unescodi Paris.

Akhirnya, pada 2 Oktober 2009, Unesco mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003), pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Warisan Budaya Takbenda diwujudkan antara lain dalam domain sebagai berikut : “(a) Oral traditions, and expression, including language, as a vehicle of the intangible cultural heritage. (b) Performing Arts ; (c) Social Practices Rituals and Festive events; (d) Knowledge and practice concerning nature and teh universe ; (e) Traditional craftsmanship”.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Berarti domain warisan budaya tak benda terdiri atas: 1. Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda 2. Seni pertunjukan 3. Kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan 4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta 5. Kemahiran kerajinan tradisional Dari kelima domain tersebut, batik Indonesia memenuhi tiga domain, yaitu terdiri dari : (1) Tradisi dan ekspresi lisan, (2) Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, dan (3) Kemahiran kerajinan tradisional. Kini sudah 12 tahun batik menjadi WBTb yang diakui Unesco. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membawa batik semakin luas dikenal dunia.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU