Setiap tanggal 25 November, masyarakat Indonesia serentak merayakan Hari Guru Nasional. Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.
Tujuan perayaan Hari Guru tidak lain untuk menghormati jasa para guru yang telah berjuang mencerdaskan anak bangsa. Berkat perjuangan mereka, Indonesia akhirnya mampu menciptakan generasi unggul dengan SDM berkualitas.
Menurut catatan, pencetusan Hari Guru Nasional dilatarbelakangi oleh berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Karena peristiwa itu, pemerintah akhirnya menetapkan 25 November sebagai HUT PGRI sekaligus peringatan Hari Guru Nasional.
Kedua perayaan ini dilangsungkan secara serentak setiap tahunnya. Lantas, bagaimana. Sejarah Hari Guru Nasional erat kaitannya dengan pencetusan PGRI pada tahun 1945.
Awalnya, organisasi ini memiliki nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang beranggotakan kepala sekolah, guru desa, guru bantu, pemilik sekolah dan lainnya.
Mengutip buku Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Jawa Tengah oleh Kemdikbud, PGHB bertujuan untuk menyetarakan hak para guru pribumi. Organisasi ini juga bertekad untuk melawan diskriminasi sosial yang kerap dialami para guru.
Pada 1932, PGHB berencana mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Hal ini mengejutkan pihak Belanda. Penggunaan kata ‘Indonesia’ dalam PGI dianggap sebagai bentuk ancaman bagi mereka.
Meski begitu, PGI akhirnya bisa bertahan sampai Belanda pergi dari Indonesia. Sayang, organisasi ini harus berhenti dari segala kegiatannya sejak Jepang memasuki Indonesia dan melarang semua jenis organisasi yang ada.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, PGI kembali aktif. Mereka mengadakan Kongres Guru Indonesia untuk pertama kalinya pada 24-25 November di Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam kongres ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dideklarasikan. Semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah PGRI.
Karena jasa dan perjuangan yang telah dilakukan oleh para guru di Tanah Air, Pemerintah RI melalui Keppres No 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal berdirinya PGRI sebagai Hari Guru Nasional.
Keppres ini dikuatkan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hingga kini, peringatan Hari Guru Nasional terus dirayakan setiap tahun.