Sejarah Profesi Satpam di Indonesia, Seragam Terus Berubah

“Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas,” kata Brigjen Awi di Jakarta, Selasa. Seragam baru ini juga bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menggelar fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan terpisah, Elisa Lumbantoruan, CEO PT ISS Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa pengamanan juga mengatakan hal senada.

Dia mengatakan pada dasarnya tugas satpam adalah tanggung jawab kepolisian yang didelegasikan kepada perusahaan swasta, tentunya harus ada standarisasi yang harus diikuti perusahaan penyedia jasa keamanan yang saat ini masih menggunakan seragam satpam warna putih.

“Mungkin untuk melihatnya ke arah bahwa ini adanya menekankan kembali bahwa tugas yang diemban oleh satpam ini adalah tugas kepolisian,” kata Elisa kepada Antara.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan Satuan Pengamanan dan Polisi Khusus pada Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jajang Hasan Basri dalam wawancara dengan Antara di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Satpam Sebagai Profesi Pada Kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Pembinaan Satuan Pengamanan dan Polisi Khusus pada Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jajang Hasan Basri menjelaskan saat ini satpam masih belum bisa disebut sebagai sebuah profesi.

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

Meski demikian, setelah terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, satpam secara perlahan akan bisa dikategorikan sebagai profesi. “Seperti yang disampaikan Pak Dirbinmas tadi, satpam akan menjadi sebuah profesi, karena sekarang ini penggajiannya masih berdasaakan UMR (upah minimum regional), karenanya satpam sekarang masih sama dengan buruh,” kata AKBP Jajang kepada Antara dalam wawancara di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Salah satu poin dalam Peraturan Kapolri tersebut, selain mengatur soal warga seragam baru para satpam, juga mengatur soal kepangkatan dalam profesi sebagai anggota satuan pengamanan. Dia pun berharap dengan adanya peraturan baru tersebut ada peningkatan kesejahteraan bagi para satpam demi menunjang kinerja dan profesionalnya.

“Harapannya ke depan, semua harus menyesuaikan, satpam ada jenjang kepangkatan, jenjang golongan hingga otomatis ada kesejahteraan meningkat, di situlah nilai profesionalnya dilihat,” tambahnya. Jajang mengatakan saat ini saat ini satpam masih dianggap sebagai buruh berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, yang membuat satpam turut tergabung dalam serikat buruh.

- Iklan -
Baca Juga:  Gerakan "Sahabat Nasional", Bantu Siswa Tak Mampu dan Berdayakan Lansia

Lebih lanjut dia menilai hal itu seharusnya tidak diperkenankan karena potensi konflik kepentingan. Satpam harusnya tidak menjadi bagian dari serikat buruh karena tugas satpam pada dasarnya adalah tugas kepolisian. “Padahal ketika satpam ikut serikat buruh itu bahaya, kalau serikat buruhnya unjuk rasa yang amankan siapa?” ujarnya.

Elisa Lumbantoruan, juga memberikan pandangan yang sama terkait pemisahan satpam dari serikat buruh dengan peraturan baru ini. Dia mengatakan sangat penting bagi para petugas satpam bahwa mereka saat bertugas sedang menjalankan tugas kepolisian terbatas.

“Saya melihatnya itu sangat penting karena kalau selama ini satpam ini melihat mereka ini adalah profesi sendiri yang tidak ada kaitannya dengan kepolisian,” kata dia “Di beberapa kasus ada kejadian mereka ikut demo, jadi demo karyawan misalnya dan mengatakan kami satpam juga karyawan punya hak untuk melakukan demo, mereka lupa bahwa mereka sebenarnya melaksanakan tugas kepolisian dan tugas kepolisian ini mereka tidak boleh ikut demo, kalau mereka demo mereka harus keluar dari anggota satpam,” pungkasnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU