Sejarah Teragedi Korban 40 Ribu Jiwa Bak Terulang Pada Pilkada Sinjai

Ilustrasi Pilkada

Sinjai. FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kalangan warga masyarakat Sinjai memandang ada sisi kesamaan antara keputusan Ketua KPU Sinjai pasca Pilkada serentak 2018, dengan tragedi pembunuhan massal korban 40 ribu jiwa di masa silam. Bagaimana bisa ?

Jika menilik sejarah tragis yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), pasukan Westerling dikomandoi Kapten KNIL Reymond Paul Pierre Westerling beranggotakan 123 orang tentara Belanda, melalui aksi pembersihannya yang digelar selama lima bulan menimbulkan efek komulatif korban jiwa 40 ribu orang yang tidak bersalah.

Sementara jika menilik fenomena yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2018 di kabupaten Sinjai, meski hanya dikendalikan lima orang komisioner yang dipimpin, Muh. Arsal Arifin, KPU setempat selama lima bulan juga melaksanakan tahapan pelaksanaan pilkada, juga menimbulkan korban 40 ribuan suara yang dibatalkan padahal pemilik suara itu bukan pemilih yang bermasalah.

Dibatalkannya 40 ribu suara pemilih di kabupaten Sinjai itu lantaran pemilih tersebut memilih pasangan nomor urut 2 (baca: dua, red), H. Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi, yang telah di diskualifikasi melalui keputusan KPU Nomor: 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pembatasan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sinjai 2018, sehari sebelum hari pemungutan suara.

Pasca paslon H. Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA tersanksi diskualifikasi, KPU tidak berkesempatan lagi untuk mengadakan kertas suara baru sehingga foto dan nama paslon itu masih tetap terpajang di kertas suara. Namun sayangnya KPU juga tidak menindaklanjutinya dengan mengumumkan di TPS-TPS ihwal diskualifikasi itu sehingga pemilih tidak mengetahuinya dan tetap memilihnya. (berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/07/panwaslu-sinjai-seharusnya.html)

Kejadian itu kemudian menuai kecamatan dan protes serta tuntutan dari kalangan warga, tokoh masyarakat, dan aktivis yang mendesak agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU), sebab proses pilkada Sinjai itu dinilai cacat prosedur dan cacat hukum sehingga tidak sah. (berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/07/aktifis-dan-tokoh-minta-kpu-sinjai.html?m=1)

Baca Juga:  Bupati Barru Melepas Kontingen POPDA 2024 di Baruga Singkeru Ada'e

Karikatur
Namun meski rentetan desakan dan tuntutan agar dilakukan PSU, tampaknya KPU Sinjai enggan untuk bergeming. Bahkan melalui rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukannya per tanggal 7 juli 2018 justru membatalkan 43 ribu suara, termasuk di dalamnya suara pemilih Paslon 2, dimana sebelumnya suara tersebut dianggap sah di tingkat TPS hingga tingkat kecamatan.

KPU terlihat bersikap lebih memilih untuk pihaknya digugat hukum dari pada mengakomodir dan memenuhi desakan dan tuntutan warga masyarakat yang mengnginkan PSU.

Jika melihat visi dan misi Komisi Pemilihan Umum, maka kemelut dan polemik hasil Pilkada Serentak 2018 di kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan tidak terjadi jika penyelenggaranya legowo menyadari terjadinya kelalaian.

- Iklan -

KPU mempunyai visi untuk Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu Yang LUBER dan JURDIL. Sedangkan misinya adalah :

1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, dan aksesibel;

2. Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan kode etik penyelenggara Pemilu;

3. Pengaturan di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;

4. Peningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan;

5.Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat.

6. Optimalisasi kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Jika membandingkan antara visi dan misi KPU dengan fenomena yang ada, maka layak membenarkan sindiran warga masyarakat kalangan pemilih kabupaten Sinjai yang menyebut jauh panggang dari api.

Keengganan KPU mengakomodir tuntutan warga untuk PSU seiring dengan adanya kecurigaan warga yang mencurigai adanya oknum yang mengalami “masuk angin” sehingga menderita “Flu berat”.

Soal sebutan masuk angin itu, kalangan dokter puskesmas menjelaskan, orang yang mengalami masuk angin cenderung mengalami flu. Dan orang yang menderita Flu berpotensi mengalami sakit kepala, pusing, demam, dan lemas.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Upacara Adat Mappalili, Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas

“Makanya orang yang flu berat karena masuk angin itu tidak bisa berpikir secara efektif karena pusing dan sakit kepala, serta tidak mampu bekerja secara maksimal karena tubuhnya lemas tidak bertenaga,” jelas dokter.

Untuk diketahui, pilkada serentak 2018 kabupaten Sinjai dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa – A. Kartini Ottong tagline SEHATI dengan komposisi perolehan suara :

– Paslon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa-A. Kartini Ottong tagline SEHATI : 51.157 suara.
– Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA : 0 suara
– Paslon nomor urut 3, Takyuddin Masse – Mizar Roem tagline TAKBIR : 42.824 suara

– Jumlah seluruh suara sah : 93.981
– Jumlah suara tidak sah : 43.049
– Total jumlah suara: 137.030

Ustaz Maddolangen, seorang tokoh agama warga setempat menilai apa yang dilakukan oleh KPU dengan membatalkan suara sebanyak sekitar 43.000 itu secara tidak langsung menzolimi masyarakat.

“Menghilangkan suara rakyat yang tidak bermasalah sebanyak 43 ribu, sama halnya menzalimi rakyat yang sebanyak itu. Maka hak demokrasinya harus dikembalikan,” kata Ustaz Maddolangen.

Sedangkan salah seorang mantan kepala desa di kabupaten Sinjai yang minta tak disebut namanya menganalogikan bahwa 43 ribu suara yang dibatalkan di perekapan KPU itu, laksana mengingatkan pada kejadian masa lampau tragedi korban 40.000 jiwa.

“Kejadian ini yang 43 ribu suara dibatalkan oleh KPU, sama halnya dengan tragedi korban 40 ribu jiwa yang lalu, sama 40 ribuan korbannya,” ungkapnya.

Ketua KPU kabupaten Sinjai yang dikonformasi secara tertulis, patut dan layak, meski telah dijelaskan bahwa penjelasan konfirmasi Ketua KPU itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten Sinjai, namun hingga berita ini naik posting, Ketua KPU, Muh. Arsal Arifin, tidak memberikan jawaban.

Sumber: http://www.komandoplus.com/2018/07/efek-pilkada-sinjai-laksana-pengulangan.html?m=1

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU