FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sejumlah elemen Pers, mengeluarkan rilis, mengecam tindakan ancaman pembunuhan wartawan detik.com, IM dan penyerangan terhadap medianya. Diantaranya, PWI Pusat, AJI Jakarta dan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia. Ketiganya menegaskan, pelaku harus diproses hukum.
Kasus tersebut bermula, saat wartawan detik.com, menurunkan berita tentang kunjungan Presiden Jokowi ke sebual mall di Bekasi. Informasi awal yang didapatkan wartawan tersebut dari Kasubag. Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi, bahwa kunjungan Presiden Jokowi ke Bekasi, dalam rangka meresmikan mall.
Berita tersebut, kemudian dikoreksi / diralat Kabag. Humas Pemkot Bekasi, bahwa Presiden Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan New Normal setelah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ralat ini kemudian diturunkan detik.com, dalam bentuk artikel. Berita ini viral, 26 Mei 2020.
Sialnya, ada akun yang “menggoreng”, pemberitaan tersebut di medsos. Terkesan mencari cari kesalahan sang wartawan, yang berbuntut ancaman pembunuhan, dan ancaman terhadap medianya, melalui pesan whatsAPp. Ketiga elemen pers tersebut menilai tindakan pelaku tidak bisa ditolerir, dan harus diproses hukum.
Aliansi Jurnalistik (AJI) Jakarta menilai cara cara tersebut sebagai doxing, upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melumpuhkan seseorang atau persekusi online.
“Doxing, adalah salah satu ancaman kebebasan pers. Hal ini jelas – jelas mencederai kemerdekaan pers, dan bertentangan dengan amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang pers,” ucap Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta.
Forum Pemred juga mengeluarkan pernyataan serupa. “Ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com, tidak boleh dibiarkan. Seandainya pun terjadi kekeliruan pemberitaan, tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan”, tegas Ketua Forum Pemred, Kemal Gani.
Karena itu, ucap Kemal, Forum Pemred mendesak Kepolisian RI, memproses hukum pelaku. Dia mengingatkan kekeliruan pemberitaan oleh wartawan, dapat dikoreksi masyarakat dengan menempuh mekanisme hak jawab yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.
Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Kecaman juga datang dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat. ” Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No.40/1999 tentang pers.Setiap ancaman dan penghalangan terhadap kerja wartawan, bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta”, jelas Atal S.Depari, Ketua Umum PWI Pusat.
Atal menghimbau masyarakat, agar sengketa pemberitaan dengan media massa, dapat diselesaikan berdasarkan UU No 40/1999 tentang pers, untuk memperoleh hak jawab, atau koreksi.
Tak hanya itu, katanya. Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi, melalui mediasi, dan berhak memberikan penilaian atas Kode Etik Jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sebuah info menyatakan ,Redaksi detik.com sudah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Mereka juga meminta pengamanan dari pihak Mabes Polri, terhadap jurnalisnya yang mendapat ancaman tersebut. (dari berbagai sumber/ana).