Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sekertaris Daerah (Sekda) Barru Ir H Nasruddin AM M Si mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di Hotel Singgasana Makassar, Selasa (02/07).
Pada acara tersebut tampak hadir Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi-Selatan Abdul Hayat Gani, Wakil Ketua DPRD Barru Andi Wawo Manonjengi, Kepala BPKAD Abu Bakar, Kepala Bapenda Andi Muhammad, Kepala Inspektorat H Kahar, Sekretaris Bappeda serta instansi terkait Aparat Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Juga menghadirkan narasumber sosialisasi dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Drs Syarifuddin MM. Dalam penyampaiannya Sekda Barru H Nasruddin menjelaskan bahwa dilaksanakannya sosialisasi tersebut, untuk memberikan informasi serta penyampaian kepada jajaran aparat pemerinta.
“Agar penyusunan anggaran daerah dalam bentuk program kegiatan, dapat merujuk pada etika dan norma pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, mengingat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakan perekonomian Daerah maupun Nasional,” ucap Sekda Barru.
Lebih jelas H Nasruddin juga menjelaskan maksud sambutan Sekprov Sul-sel Abdul Hayat Gani bahwa, “Sosialisasi tersebut sangat penting untuk menyatukan persepsi bersama legislatif dan eksekutif sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran dalam konteks pembangunan daerah
sehingga peran ketua DPRD, Badan Anggaran DPRD, Sekertaris Daerah selaku kordinator TAPD serta aparat pengelola keuangan lainnya agar dapat berpengaruh dalam menentukan kualitas kinerja pengelola keuangan daerah.”
“Untuk itu Sekprov mengajak pada kita semua, kiranya dapat membangun Komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam mengelola Keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD yang transparan,” pangkasnya.
Reporter: Abd Latif Ahmad