Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Dr Nizar Ali M Ag mengunjungi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam kunjungan itu, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu mensosialisasikan KMA Nomor 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Senat lantai IV Gedung Rektorat Kampus II UIN, Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (10/10/2022).
Prof Nizar Ali menjelaskan, pengangkatan pertama CPNS, Perpindahan Jabatan, dan Impassing dalam jabatan fungsional yang sebelumnya di satker kini menjadi kewenangan pusat.
Kemudian kata Nizar, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional jenjang ahli madya menjadi kewenangan pusat.
Selanjutnya, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrator pada Perguruan Tinggi juga menjadi kewenangan pusat.
Sementara, pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pejabat pengawas menjadi kewenangan JFT Pratama pada kampus yang menangani kepegawaian dengan pertimbangan administratif Kepala Biro Kepegawaian Setjen.
Terakhir, penugasan PNS Kemenag pada instansi lain menjadi kewenangan pusat dan penetapan SK kenaikan pangkat, SK jabatan pengawas dan pensiun ditandatangani JFT Pratama yang membidangi kepegawaian pada kampus.(*)