Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menyebut sekolah tatap muka bisa dilakukan di wilayah yang masuk PPKM Level 1 sampai 3.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan sekolah-sekolah di wilayah PPKM Level 1 sampai 3 bisa membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Dari 63 persen sekolah yang berada di bawah PPKM Level 4, hanya 26 persen yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka.
Banyaknya penurunan capaian belajar hingga putus sekolah menjadi alasan pembukaan sekolah tatap muka dengan prokes yang ketat.
Berdasarkan SKB 4 Menteri, hanya daerah yang berada di PPKM Level 4 yang dilarang menggelar sekolah tatap muka. (*)