Sekolah Wajib Tahu! Begini Aturan Sekolah Tatap Muka Saat PPKM Darurat

Kemendikbudristek melalui Ditjen PAUD Dikdasmen tetap mengajak sekolah untuk membuka opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas saat PPKM Darurat dengan beberapa syarat. Apa saja syaratnya?

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Meski pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 namun sekolah tatap muka terbatas akan tetap berlangsung sesuai SKB 4 menteri. Hal itu disampaikan oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Jumeri, Kamis (01/7).

Meski tetap bisa membuka opsi PTM terbatas, Jumeri menegaskan untuk sekolah perlu memperhatikan syarat sekolah tatap muka. Perhatian sekolah pada syarat ini bisa menekan risiko penularan COVID-19 d sekolah

Aturan Sekolah Tatap Muka saat PPKM Darurat:

1. Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya

2. Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

3. Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku

4. Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan

5. Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ

Baca Juga:  Buka Rakernas Igornas 2024, Menpora Dito Tekankan Hal Ini

6. Setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas

7. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Iklan -

Selain syarat sekolah tatap muka di masa PPKM Darurat, setiap pendidik di sekolah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi COVID-19. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU