Selain Afganistan, Ini 9 Negara yang Menerapkan Syariat Islam Lebih Dulu

Hukum syariat Islam adalah seperangkat hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan umat Islam.

Hukum syariat Islam berasal dari Al-Qur’an dan Hadist yaitu perkataan dari Nabi Muhammad SAW. Semua tindakan dikategorikan sebagai wajib, direkomendasikan, diizinkan, atau tidak diperbolehkan.

Sebagian besar tindakan dikategorikan sebagai diizinkan yang berarti tidak dianjurkan. Hukum Syariah juga berlaku untuk semua aspek kehidupan, termasuk perilaku publik, perilaku pribadi, dan keyakinan pribadi.

Dikutip dari The Straits Times, berikut beberapa negara yang menerapkan hukum syariah bagi warganya:

1. Arab Saudi

Syariat Islam adalah semua dasar hukum Arab Saudi. Hukum di Arab Saudi seperti pencurian, pemerkosaan, ataupun kejahatan lain dapat dieksekusi. Di Arab Saudi juga terdapat Qisas yaitu hukum yang berarti mata diganti mata.

2. Afghanistan

Hukum syariat Islam di Afghanistan tergantung pada adat dan tradisi suku setempat. Hal tersebut dikarenakan negara ini memiliki sejarah yang kompleks. Afghanistan saat ini dikuasai Taliban yang terkenal dengan aturan pembatasan peran wanita.

Baca Juga:  Berawal dari Sebuah Ayat, Umar bin Khattab Memeluk Islam

3. Sudan

Sudan mengadopsi hukum Syariah Islam pada tahun 1983 tetapi dalam penerapannya dilakukan secara acak. Sudan juga menerapkan hukum cambuk bagi mereka yang ikut protes terhadap pemerintahan Presiden Omar al-Bashir, tetapi pengadilan banding membatalkan hukuman tersebut.

- Iklan -

4. Pakistan

Hukum syariat Islam di Pakistan menerapkan undang-undang yang berjalan paralel dengan KUHP Pakistan. Hukum ini mencakup perzinahan, tuduhan palsu di pengadilan, kejahatan properti dan larangan obat-obatan terlarang dan alkohol.

5. Nigeria

Dalam penerapan hukum syariat Islam di Nigeria, sudah diterapkan sebanyak 12 dari 36 negara bagian Nigeria. Sisanya Nigeria menggunakan sistem hukum campuran, yang terdiri dari hukum umum dan tradisional Inggris.

Baca Juga:  Berawal dari Sebuah Ayat, Umar bin Khattab Memeluk Islam

6. Qatar

Hukum syariat Islam di Qatar menerapkan hukum cambuk bagi mereka yang mengonsumsi alkohol dan melakukan hubungan seksual terlarang. Selain itu, perzinahan diancam dengan hukuman mati ketika seorang wanita muslim dan seorang pria non-muslim terlibat.

7. Negara Islam Irak dan Suriah

Penggunaan hukum syariat Islam di Irak dan Suriah bisa terbilang cukup keras. Mereka menghukum kejahatan seperti pencurian, konsumsi alkohol, perzinahan, dan masalah seksualitas.

8 Brunei Darussalam

Brunei mulai menerapkan hukum syariat Islam pada 3 April 2019. Keputusan Brunei menerapkan hukum ini mengundang perdebatan masyarakat dunia. Brunei menerapkan hudud yaitu tindakan dan saksi pidana yang sanksinya telah diatur dalam Al Quran serta hadits.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU