Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone diminta amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memajukan desa. Selain itu, para anggota BPD diingatkan agar tidak berbangga diri sebagai wakil masyarakat dalam BPD.
Hal tersebut disampaikan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Ulaweng Bone Hasbullah saat menghadiri Musyawarah Pemilihan dan Penetapan Keanggotaan BPD Tea Musu Priode 2021-2027 di Aula Kantor Desa Setempat, Kamis (15/7/2021) sekira pukul 13:37 Wita hingga sore hari.
Hasbullah mengatakan, kepada para calon yang terpilih sebagai anggota BPD Tea Musu Priode 2021-2027 hendaknya tidak menjadikan keterpilihannya sebagai anggota BPD Tea Musu sebagai suatu kebanggaan apalagi kesombongan. Kata dia, keterpilihan adalah sebagai awal memegang amanah.
“Dengan terpilihnya saudara-saudara sebagai anggota BPD Tea Musu menjadikan saudara dan saudari memegang amanah kedepannya. Saudara-saudari memegang amanah, jadikanlah sebagai motivasi untuk (menjadikan desanya) lebih baik kedepannya,”jelasnya
“Justru dengan terpilihnya saudara dan saudari, bahwa kini saudara dan saudari memegang amanah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di desa,”tambahnya.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Adapun tugas BPD yakni, menggali aspirasi masyarakat;
menampung aspirasi masyarakat;
mengelola aspirasi masyarakat;
menyalurkan aspirasi masyarakat;
menyelenggarakan musyawarah BPD;
menyelenggarakan musyawarah Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa.
Selain itu, BPD bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala
Desa;
melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan
Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.*