Ada kabar bahagia buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri jelang hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan dirinya telah menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN hingga penerima pensiun.
Tak hanya itu, Presiden juga menyebut ada tambahan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50%.
“Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara dan tambahan tukin 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tukin,” ungkap Jokowi, Kamis (14/4/2022).
Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas usaha dalam penanganan Covid-19, khususnya 2 tahun terakhir. Mekanisme pencairan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan.
“Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid dan diharapkan menambah daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Lalu, berapa besaran THRÂ untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin? Simak di halaman berikutnya..
Lantas, berapa besaran THR yang diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin?
Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.