Selamat! Jadi yang Pertama di Indonesia Unhas Akan Menerapkan Good University Governance

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) menandatangani Naskah Kesepahaman dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Rektorat Unhas, Rabu, 24 Juli 2019. Dihadiri Rektor Unhas, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, dan jajaran pimpinan universitas.

Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan Good University Governance (GUG) di lingkungan Unhas. Dengan kerja sama ini, BPKP Sulawesi Selatan akan memberikan bantuan dan pendampingan dalam penyusunan peraturan GUG Unhas, penyusunan instrumen GUG, dan peningkatan kapabilitas dalam pelaksanaan self-asesment dan pelaporan GUG.

Mewakili MWA, Prof Dr Ir Ambo Ala, MS., mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan inisiatif MWA yang sudah sejak lama membayangkan Unhas akan menjadi pionir dalam mengimplementasikan GUG.

“Seminggu lalu kami mengadakan FGD tentang GUG. Dari hasil diskusi tersebut kemudian muncul gagasan untuk merealisasikan gagasan yang sudah sejak periode lalu kami di MWA cita-citakan, yaitu terwujudnya Unhas sebagai kampus yang mengimplementasikan GUG. Alhamdulillah, niat tersebut mendapat sambutan dari Ibu Rektor dan BPKP Sulawesi Selatan,” kata Prof Ambo Ala.

Wacana tentang tata kelola yang baik (good governance) telah lama menjadi diskusi publik. Sayangnya, di Kemenristekdikti ternyata belum ada aturan spesifik tentang implementasi GUG. Padahal, di sektor bisnis pemerintah, yaitu di BUMN, dewasa ini telah ada aturan tentang Good Corporate Governance (GCG).

Prof Ambo Ala mengatakan bahwa instrumen-instrumen yang telah ada dalam GCG dapat diadopsi ke dalam GUG, namun harus ada penyesuaian dan penyederhanaan. Hal itu disebabkan karena nature dari organisasi bisnis yang berbeda dengan nature universitas sebagai lembaga non-profit.

Baca Juga:  Mengupas Jurusan Farmasi: Dari Kimia hingga Teknologi Obat Modern

“Dalam instrumen GCG, terdapat sekitar 500 indikator tata kelola yang harus diukur dan diimplementasikan. Mungkin karena naturenya yang berorientasi bisnis, maka instrumennya lebih kompleks. Sementara dalam kerangka GUG, kita tetap mengacu pada prinsip universitas sebagai lembaga non-profit, meskipun Unhas sebagai PTN Badan Hukum telah ada tuntutan untuk memiliki aspek bisnis. Memadukan keduanya inilah yang menjadi tantangan dalam GUG di Unhas,” jelas Prof Ambo.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri Harahap, SE Ak., MM., CFE., CfrA., CA., QIA, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas inisiatif Unhas menerapkan GUG. Dirinya mengetahui bahwa GUG ini telah lama menjadi wacana, namun belum ada yang mengimplementasikan.

“Ini akan menjadi kampus pertama di Indonesia yang menerapkan GUG. Kami siap membantu dan mendukung penuh. Setelah penandatanganan nota kesepahaman hari ini, kita akan segera lakukan pembahasan kesepakatan kerja.  Setelah itu, kita bisa mulai melaksanakan tahap kegiatan,” kata Arman Sahri.

- Iklan -

Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan selanjutnya menjelaskan bahwa secara umum, penerapan tata kelola yang baik bisa dilihat dari keselarasan tiga aspek governance, yaitu: governance structure, governance process, dan governance outcome. Penerapannya dapat dilakukan bertahap, namun penyusunan peraturan sebagai landasan dibuat sekaligus mencakup semua. “Agar supaya tidak terjadi tambal sulam,” jelas Arman Sahri.

Baca Juga:  Karier Farmasi: Kontribusi Besar untuk Dunia Medis dan Masyarakat

Dalam mengimpelementasikan GUG ini, terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh, yaitu awareness building, GUG assessment, dan penerapan GUG manual building. Arman Sahri mengatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan lima orang staf terbaik untuk menjadi tim dalam pendampingan penyusunan aturan GUG Unhas.

“Saya berharap dua minggu mendatang kita sudah bisa mulai tahap pertama, yaitu awareness building. Ini bisa dalam bentuk sosialisasi atau FGD diperluas. Selanjutnya, paling lambat pada bulan November 2019 ini, sudah akan diterapkan. Karena kita yang memulai, ini bisa menjadi nasional. Kalau kita publish, ini bisa menjadi pemicu kampus lain, bahkan kementerian,” kata Arman Sahri.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA mengatakan bahwa sebagai institusi publik, kampus yang dipimpinnya dihadapkan pada sejumlah tantangan baru. Sehingga dibutuhkan langkah kreatif untuk dapat berjalan cepat tanpa melanggar rambu-rambu yang ada.

“Sejak menjadi PTN Badan Hukum pada tahun 2015, Unhas langsung tancap gas. Tapi kita tetap harus taat azas dan taat aturan. Sejak pertama dilantik, saya langsung minta BPKP untuk mengirim stafnya yang ditempatkan di Unhas, sehingga kami ada yang langsung mengontrol keselarasan aktivitas dengan aturan,” ungkap Prof Dwia.

Ada banyak inovasi yang kadang-kadang sulit dipertemukan dengan standar regulasi tentang pengukuran dan akuntabilitas.  Prof Dwia memberikan beberapa contoh, misalnya tentang blended learning yang mahasiswanya tidak ada di Unhas, tapi ada di tempat-tempat yang jauh. Atau tentang publikasi yang kadang-kadang melewati proses lebih setahun sebelum diterbitkan.

“Belum lagi tantangan saat ini, dimana Unhas telah memiliki beberapa produk inovasi yang telah berkembang menjadi bisnis. Semua ini perlu dijaga agar tetap berada dalam koridor aturan,” kata Prof Dwia.

Penandatangan Nota Kesepahaman diakhiri dengan dialog informal, yang juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. (FP/*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU