Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil meraih penghargaan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) berkinerja terbaik dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Penghargaan itu diterima langsung Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis di acara Rakor BLU bertajuk BLU Inklusif Indonesia Optimis di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
UIN Alauddin Makassar menjadi satu satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Republik Indonesia mendapat penghargaan BLU Award dari Kemenkeu RI.
Penghargaan itu diraih UIN Alauddin Makassar, berdasarkan BLU maturiting dan inovasi serta sinergi dan adgement dalam pengelolaan BLU.
“Alhamdulillah, hari ini UIN Alauddin Makassar meraih penghargaan atas kinerja BLU Terbaik kategori PTKIN dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI,” kata Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis.
Guru Besar Sosiologi Pendidikan itu mengapresiasi setinggi tingginya atas kerja keras Pimpinan, khususnya Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar atas sinerginya dalam peningkatan layanan BLU.
“Selaku Rektor saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Pimpinan, khususnya Bidang II AUPK dan sivitas akademika serta keluarga besar UIN Alauddin Makassar atas kerja keras dan sinergitasnya selama ini dalam peningkatkan layanan BLU di Kampus Peradaban,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang AUPK UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras semua pihak.
Prof Dr Wahyudin Naro, menjelaskan pengelolaan BLU bermula dari keluarnya KMK 330/KMK.05/2008 tentang UIN Alauddin Makassar sebagai satker BLU pada 20 November 2008.
Yang diketahui sebelumnya, kata Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar itu, sebagai satker Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam perjalanannya sebagai satker BLU, maka ada penetapan tarif baik masuk maupun keluar tersendiri,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, lahir KMK 51/2017 pada tanggal 31 Januari 2017 dijelaskankan menggunakan tarif remunerasi, dari Tunjangan kinerja ke remunerasi.
“Itulah landasan kita menjadi satker BLU tahun 2008 sampai sekarang,” paparnya.
Untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola keuangan, kata Prof Wahyuddin Naro, lahir KMK 424 tentang Dewan Pengawas yang terdiri unsur Kemenkeu, Kemenag dan Profesional.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan, dilihat data realisasi pendapatan dari 2018 sampai 2021 UIN Alauddin Makassar itu berada diatas dari beberapa UIN, sebut saja UIN Walisongo Semarang, UIN Riau, UIN Surabaya serta UIN Lampung.
Menurut Prof Dr Wahyudin Naro, didalam perjalanan BLU, pihaknya menyadari tentang tantangan pengelolaan keuangan dengan melakukan review kebijakan.
“Setelah keluarnya KMK remunerasi kami melakukan review, modernisasi sistem informasi serta pengelolaan kas secara optimal,” bebernya.
Tak hanya itu, setelah keluarnya KMK tentang didalamnya ada 16 KMK mengenai pengelolaan keuangan UIN Alauddin Makassar disitu pihaknya menyusung SOP.
“Kami menyesuaikan SDM dalam pengelolaan BLU terkait dengan kerjasama kemudian pengelolaan keuangan BLU yang berorientasi pada feksibilitas, efektivitas dan optimalisasi pendapatan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya melakukan langkah lebih jauh dengan memperbaiki rencana strategis bisnis dimana didalamnya melakukan standar layanan minimum, menetapkan tarif layanan, dan kemudian digitalisasi dan moderesasi digital.
“Istilahnya kami melakukan inovasi dalam rangka peningkatan layanan BLU kuatitas dan kualitas produk akademik,” bebernya lagi.
Hal yang paling penting sejak 2019, kata Prof Wahyuddin Naro, melakukan akselerasi pertama menyelesaikan temuan temuan dengan melakukan pendampingan dengan mengundang baik auditor internal dan eksternal.
Pada saat itu juga, kata mantan Pelaksana Tugas Biro AUPK itu disitu juga penguatan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) secara struktur dilakukan.
“Kemudian peran dewas kami optimalkan dan pengembangan usaha bersama P2B untuk optimalisasi pendapatan layanan akademik maupun non akademik,” tuturnya.
Kebijakan lainnya, pihaknya telah membagi tugas Dosen, yakni Dosen mendapatkan tugas tambahan dan tidak mendapat tugas tambahan.
“Bagi dosen mendapatkan tugas tambahan itu 100 persen manajerial, sementara dosen tidak mendapat tugas tambahan hanya melakukan mengajar, membimbing, menguji 100 persen,” pungkasnya.(*)