Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Universitas Hasanuddin akan menerima 20 dosen tetap non-PNS pada beberapa program studi. Prosesnya telah dimulai dengan pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 17 Mei 2018. Hingga penutupan pendaftaran online pada tanggal 30 Mei 2018, tercatat sebanyak 626 pendaftar. Namun demikian, dari jumlah tersebut yang mengirimkan berkas pendaftaran lengkap sebanyak 462 pelamar.
Jumat, 1 Juni 2018, bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Rektorat Unhas, dilakukan seleksi tahap pertama, yaitu pemeriksaan berkas. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Unhas Non-PNS, Prof Dr Ir Nasaruddin Salam MT. Dari hasil seleksi ini, sebanyak 368 pelamar dinyatakan lulus berkas dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Sementara 94 pelamar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berkas.
Prof Nasaruddin Salam, yang juga merupakan Sekretaris Universitas Hasanuddin, mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang pelamar tidak lulus berkas. Misalnya, memiliki kualifikasi ijazah yang tidak sesuai dengan formasi yang tersedia, ada yang lulusan luar negeri tetapi ijazahnya belum disetarakan di Dikti, dan juga ada yang karena universitas asalnya belum terakreditasi B pada saat yang bersangkutan lulus, dan lain-lain.
Latar belakang pelamar sangat bervariasi, berasal dari seluruh Indonesia. Begitu juga dengan asal kampus, ada beberapa yang lulusan luar negeri. “Semua kita perlakukan sama, jika yang bersangkutan lulus berkas akan melalui beberapa test, baik Test Kompetensi Dasar maupun Test Kompetensi Bidang,” kata Prof Nasaruddin.
Hasil seleksi berkas akan diumumkan pada Sabtu, 2 Juni 2018, melalui portal http://bapsi.unhas.ac.id
Bagi pelamar yang lulus berkas diwajibkan untuk mengikuti Test Kompetensi Dasar (TKD) yang akan berlangsung pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2018, mulai pukul 08.30 di Baruga A P Pettarani, Kampus Unhas Tamalanrea. Hasil TKD akan diumumkan pada tanggal 6 Juni 2018.
Test Kompetensi Bidang (TKB) akan dilaksanakan tanggal 7 – 9 Juni 2018. TKB terdiri atas microteaching (yaitu ujian simulasi mengajar), TOEFL, Test Potensi Akademik (TPA), dan wawancara.
Prof Nasaruddin Salam mengharapkan agar pelamar yang lulus seleksi berkas untuk mengikuti test selanjutnya dengan seksama. “TKD mempunyai bobot 40 persen, sementara TKB memiliki bobot 60 persen. Jadi, keduanya sama penting. Ini adalah standar seleksi PNS yang kita berlakukan. Karena dosen tetap Unhas non PNS ini nantinya akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan dosen PNS, termasuk bisa menjadi profesor,” tutup Prof. Nas.(*)