Satpolair Polres Bone mengamankan seorang berinisial AM (41) karena kedapatan menyembunyikan barang berupa detonator di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Hal ini disampaikan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah dalam acara konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone. Selasa (16/8/2022).
Konferensi pers berlangsung dengan dihadiri oleh Kasatpolair Polres Bone AKP Haji Andi Sukri Sulaiman dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar dan awak media cetak, eletronik dan online Bone.
“Pelaku hendak melakukan transaksi bahan peledak jenis detonator yang disimpan di saku jaket milik pelaku, selanjutnya setelah petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung menyembunyikan barang berupa detonator tersebut di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang Kecamatan Cina,” jelasnya.
“Barang bukti (BB) tersebut didapat dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu, ZK mengirim BB melalui JM yang sedang pulang kampung di Desa Manera Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone.”lanjut Adryansyah
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar menambahkan saat ekspos kasus bahwa tersangka AM yang beralamat di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur telah diamankan bersama barang bukti 1 kotak dengan isis seratus batang bahan peledak jenis detonator di Mapolres Bone.
“AM diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumananya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara,” ujarnya.
“Dampak yang ditimbulkan dari pengeboman ikan akan sangat merugikan, karena menangkap ikan dengan cara membius dan melakukan pemboman ikan dapat merusak ekosistem laut, makanya sangat dilarang, dan dampaknya sangat bahaya,” lanjut Ray.*