Sepekan Penindakan PSBB, Masih Banyak Pengendara Tak Pakai Masker dan Ada Ojol Angkut Penumpang

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sebagian besar masyarakat masih tak mengenakan masker saat berkendara walaupun telah memasuki hari ketujuh penindakan terhadap pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, dua jenis aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker saat berkendara dan jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi separuh kapasitas mobil. Tercatat sebanyak 11.240 pengendara motor tidak menggunakan masker selama tujuh hari penindakan para pelanggar aturan PSBB.

Lalu, 3.357 kendaraan roda empat mengangkut penumpang melebihi separuh kapasitas mobil. Kemudian, sebanyak 239 ojek online dilaporkan masih mengangkut penumpang, 1.430 pengendara motor berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP sama, dan 1.774 pengendara motor tak mengenakan sarung tangan.

Sebanyak 120 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara serta 727 pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB tak hanya dilakukan di pos pemantauan atau check point, melainkan juga dilakukan di pos pantau lalu lintas. \

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”


Kebijakan pengecekan pelanggar di pos pantau lalu lintas diberlakukan sejak 17 April 2020, sehingga dilaporkan adanya kenaikan data pelanggar aturan PSBB di Jakarta. “(Data pelanggaran naik sejak 17 April 2020) karena ada tambahan pengecekan di pos pantau, tidak hanya di check point” kata Sambodo kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020). Seperti diketahui, tercatat 158 titik check point yang tersebar di wilayah Jakarta, KP3 Tanjung Priok, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Bandara Soekarno-Hatta, dan Tangerang Selatan. Adapun, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap. Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali. Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. (WLD/*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU