Di Polda Sulteng, pemeriksaan menyasar kepemilikan senjata api dan amunisi di seluruh Satuan Kerja (Satker). AKP Muh. Fadly, SH, selaku Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulteng, memimpin langsung kegiatan tersebut. Dalam pemeriksaan, ditemukan empat personel dengan izin pemegang senjata api yang telah kedaluwarsa, sehingga senjata api mereka disita.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 yang memuat arahan untuk menekan kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah preventif.
“Pemeriksaan ini memastikan senjata api digunakan sesuai prosedur dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merusak citra Polri,” ujar AKBP Sugeng.
Di Polres Sigi, pemeriksaan senjata api dilakukan di halaman Mapolres Sigi. Wakapolres Sigi Kompol Sulardi, SH, MH memimpin langsung sidak, didampingi Kabid SDM, Kabid Propam, dan Kabid Pengawasan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kebersihan fisik senjata, serta kondisi psikologis personel pemegang senjata.
“Pemeriksaan ini bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan senjata api dan memastikan kedisiplinan anggota,” kata Wakapolres.
Hal serupa juga dilakukan di Polres Palu. Wakapolres Palu AKBP Andi Batara Purwacaraka, SIK, SH, bersama Kabag SDM Kompol Nyoman Raka, memimpin pemeriksaan senjata api yang mencakup kelengkapan administrasi dan kondisi senjata. Hasilnya, ditemukan beberapa senjata yang kurang terawat, dan pemegangnya diberi teguran.
“Anggota diingatkan untuk menjaga kebersihan dan penyimpanan senjata api dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Wakapolres Palu.
Kegiatan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan mencegah potensi pelanggaran dalam penggunaan senjata api dinas, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (RN)