Serius Cegah Corona, Pemkab Barru Batasi Fasilitas Umum , Termasuk Pasar

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Di tengah ancaman Covid-19 yang perkembangannya terus meningkat di Indonesia, Pemkab Barru bersama jajaran Forkopimda makin intens melakukan pencegahan dan penanganan.

Hampir setiap saat, Bupati, Wakil Bupati, Tim Gugus Tugas, Forkompida, serta jajaran Pemkab Barru, maupun berbagai elemen masyarakat, menunjukkan kerja kerasnya demi melindungi warga dari ancaman virus mematikan itu.

Kebijakan terbaru yang disepakati Bupati Barru Suardi Saleh dan jajaran Forkompida, yakni membatasi fasilitas umum. Seperti pasar-pasar tradisional di sejumlah tempat di kabupaten berpenduduk sekira 170 ribu jiwa ini.

Baca Juga:  Kejati Sulteng Gelar Talkshow Harkodia, Bahas Jaksa Jovi dan Proyek Masjid

“Fasilitas umum kita batasi. Seperti pasar, kita akan atur pengoperasiannya,” kata Suardi Saleh saat menggelar rapat dengan pimpinan Forkopimda dan pemuka agama di ruang kerjanya, Kamis (26/03/2020).

Begitu pun, kata mantan Kepala Bappeda Pinrang ini, pihaknya akan menindaklanjuti maklumat Kapolri, maupun pemerintah tentang acara pernikahan,Seperti pendaftaran rencana pernikahan dilakukan secara online.

“Khusus akad nikah, tetap dibolehkan. Hanya keluarga pengantin harus menaati himbauan, yakni akad itu hanya bisa disaksikan secara terbatas, atau tidak menggelar sementara waktu acara resepsi pernikahan”katanya.

Baca Juga:  Polemik IUJP PT AKM Terkait Pengolahan Emas di Poboya Terjawab, Musliman: Izin Itu Ada

Selain itu, Pemkab juga sudah menyepakati dengan MUI, Dewan Masjid dan Dewan Gereja untuk tidak mewajibkan jamaahnya melaksanakan ibadah di masjid dan gereja. Bahkan Shalat Jumat di masjid-masjid, dihimbau tidak dilaksanakan dulu di masjid, melainkan mengganti Shalat Dhuhur di rumah masing-masing.

Laporan Humas Barru/ Rus.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU