Seruan Bebaskan IJul Bergejolak, FPR Sulsel Tuntut Hakim Harus Objektif

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Setelah menggelar aksi kampanye sewaktu kemarin, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulsel di kembali Aksi di pelataran gedung Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini. Selasa (09/02/21).

Aksi yang di gelar sejak siang tadi merupakan pengawalan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) oleh kuasa hukum para terdakwa yang dijadwalkan pada Pukul 13.00 WITA.

Ijul dan terdakwa lainnya ditangkap oleh pihak Polrestabes Kota Makassar dengan tuduhan melakukan pembakaran ambulans dan pengrusakan gedung milik Partai Nasdem pada Kamis malam (22/10/20) lalu saat aksi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di Jalan A.P Pettarani Makassar.

Humas FPR Sulsel, Al Iqbal membantah tuduhan tersebut. Dia menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibenarkan sebab Ijul secara pribadi maupun organisasi tidak terlibat dalam dalam aksi unjuk rasa pada malam itu.

“Itu tidak benar, Ijul dan kami di FPR tidak terlibat dalam aksi pada malam itu sehingga tidak dapat dibenarkan bahwa Ijul yang melakukan pembakaran,” Tegas cibal sapaan akrabnya.

“Dalam pengajuan saksi pihak terdakwa, para saksi juga dapat menjelaskan rangkaian kegiatan yang dilakukan Ijul saat itu, mulai dari kesibukan di kampus hingga di luar kampus untuk urusan penyelesaian akademik. Tidak ada kegiatan Ijul hari itu yang membenarkan dugaan bahwa Ijul berada di lokasi pembakaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ijul, Ansar S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar setelah persidangan menyampaikan bahwa Ijul hanyalah korban asal tangkap dari rezim politik saat ini.

“Tidak ada sama sekali bukti atau saksi yang mampu menjelaskan keterlibatan Ijul. Saksi-saksi yang diajukan Jaksa malah memberikan keterangan yang tidak konsisten bahkan saling bertentangan. Sehingga keterangan dari saksi sangat meragukan.” Tegas-Nya.

Lanjut, dia menambahkan bahwa terdapat kejanggalan yang muncul dalam fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung hingga saat ini.

- Iklan -

“Dalam persidangan, kita mengetahui bahwa berkas tuntutan hampir sama persis dengan berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa sehingga patut diduga merupakan hasil jiplakan,” Imbuhnya

“Selain itu, para terdakwa lainnya menyangkali hasil BAP bahwa mereka mengenali Ijul, sementara Ijul ditangkap berdasarkan pengakuan salah satu terdakwa yang menyebutkan bahwa Ijul terlibat dalam aksi tersebut,” Tutup-Nya. (RAI)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU