PALU,- Bagi para pendukung kepala daerah yang penasaran menanti kepastian pelantikan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kini harus bersiap-siap. Pasalnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025), telah mencapai kesepakatan terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025. Namun, syaratnya, kepala daerah tersebut tak terlibat sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menjelaskan, “Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak sedang dalam sengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.” kata Longki Djanggola
Namun, mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu mengatakan, bagi daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilu di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan MK.
“Diperkirakan seluruh sengketa Pemilu Serentak 2024 akan selesai di MK paling lambat tanggal 15 Maret 2025.Pelantikan bagi daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilaksanakan setelah ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Longki Djanggola.
Sebagai informasi, rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RN)