Siap-siap! Pemerintah akan Umumkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Sore Ini

Pemerintah akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali sore ini, Jumat, 9 Juli 2021.

Ia mengatakan salah satu alasan pemerintah memperluas PPKM di luar Jawa dan Bali adalah tingginya kasus Covid-19 di beberapa daerah. “Pada 1 Juli ada 30 kota dan kabupaten yang di level 4, naik menjadi 51 kota dan kabupaten pada 8 Juli,” kata sumber ini.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

Sumber ini mengatakan akan ada 15 kota dan kabupaten di luar Jawa dan Bali yang bakal menerapkan PPKM Darurat. Sumber ini menuturkan beberapa di antaranya ada di Pulau Sumatera.

Peraturan soal pembatasan mobilitas darurat di luar Jawa Bali ini akan mengikuti PPKM Darurat yang sekarang sedang berlaku. Misalnya, kantor sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah dan sekolah wajib belajar jarak jauh. Kebijakan di luar Jawa dan Bali ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU