Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan jadwal vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau Booster.
Keputusan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 3 Januari 2022 lalu.
Hal ini berarti masyarakat yang sebelumnya sudah melakukan vaksinasi lengkap sebanyak dua dosis, harus melakukan satu kali lagi vaksinasi tambahan.
Dikatakan, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster akan diberikan ke kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sementara kriteria kabupaten/kota yang bisa menerima vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
Berdasarkan data yang telah dihimpun, sebanyak kurang lebih 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria pemenuhan dosis kedua dan ketiga tersebut.
Vaksinasi ketiga ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua.
Budi mengatakan, hingga saat ini, ada 21 juta sasaran vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.
Jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksin booster telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses pendaftaran sebagai vaksin dosis ketiga di BPOM.
Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.