Siapa Bahar bin Smith? Ini Sosok dan Sederet Kontroversinya

Nama Bahar bin Smith kembali jadi perbincangan publik. Pasalnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan Bahar bin Smith yang didatangi beberapa anggota TNI viral. Siapa Bahar bin Smith sebenarnya?

Dilansir dari berbagai sumber, Bahar bin Smith lahir pada tanggal 23 Juli 1985. Dirinya adalah seorang ulama asal Manado, Sulawesi Utara dan merupakan pemimpin serta pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, dirinya juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang. Bahar bin Smith lahir sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara. Dirinya berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Ayah Bahar bin Smith bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, wafat pada 17 Oktober 2011. Dan ibunya bernama Isnawati Ali. Bahar bin Smith mempunyai enam orang adik, tiga di antaranya adalah Ja’far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.

Pada tahun 2009 lalu, Bahar bin Smith menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits yang bernama Fadlun Faisal Balghoits.

Dari pernikahannya dengan Fadlun itu, Bahar bin Smith dikaruniai empat anak yaitu Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith. Anak terakhirnya, yaitu Ali lahir pada tanggal 4 Februari 2018 lalu.

Baca Juga:  Mendikdasmen Perkenalkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Deretan Kontroversi Bahar bin Smith

Bahar bin Smith dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Barat dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Bahar bin Smith diduga melakukan suatu tindakan yang melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU