Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, LPSK Ungkap Kondisi Para Korban

Kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Januari 2022.

Sidang dengan agenda saksi ahli dari LPSK (lembaga perlindungan saksi korban), menjelaskan kondisi korban pasca kasus ini mencuat.

Kasipenkum Kejati Jabar Doddy Gazali Emil menjelaskan, bahwa LPSK secara singkat menjelaskan kondisi korban asusila oleh Herry Wirawan.

Baca Juga:  Ilham Bintang dan Anwar Fuady Raih Lifetime Achievement Award FFWI 2024

“Kondisi korban sejak diperiksa polisi, hingga di pengadilan, ada yang trauma ada yang malu , sehingga terus didampingi LPSK,” jelasnya, Kamis 6 Januari usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasipenkum menambahkan, bahwa kondisi korban saat ini mulai membaik.

“LPSK menjelaskan, korban juga sudah diberi pendampingan oleh Komnas perlindungan anak, dalam upaya memulihkan kondisi trauma korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Microsoft Investasi 27,6 Triliun untuk AI di Indonesia

Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, akan dilanjutkan Selasa 11 Januari 2022 dengan agenda tuntutan.

“Nanti sidang dilanjutkan Selasa dengan agenda tuntutan, nanti apakah pa Kajati akan menjadi Jaksa Penuntut Umum, melihat situasinya,” pungkasnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU