Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), sikapi pengesahan Peraturan Perundang-undangan Cipta Kerja (Perpu ciptaker) dan Dugaan Garafikasi Tambang yang ada di tubuh kepolisian RI. Aksi unjuk rasa ini berlangsung di Jalan Sultan Alauddin, depan Kampus I UIN Alauddin Makassar, Rabu (05/04/2023).
Pengesahan Perpu Ciptaker menjadi UU di nilai memiliki tendensi subjektif kekuasaan karena mengenyampingkan partisipasi publik terhadap semua wacana produk hukum, apalagi UU tersebut telah menuai banyak penolakan dan inkostitusional bersyarat.
Jendral lapangan Muh. Reza dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah maupun DPR RI karena dianggap melakukan pembangkangan dan penghianatan terhadap konstitusi.
“Belum lagi pasal yg diduga bermasalah dalam UU Cptaker di nilai sangat mencederai posisi buruh, maupun masyarakat pada keseluruhan dalam upaya melanggengkan kuasa ekonomi _borjuasi_ dalam ruang negara”, tegasnya.
Disamping itu Rama, salah satu massa aksi juga menyoroti persoalan dugaaan kasus gratifikasi tambang di lutim yg menyeret beberapa petinggi kepolisian RI.
“Kasus seperti ini semestinya menjadi atensi dan cepat di selesaikan apalagi persoalan keadilan merupakan hal dasar dan fundamental”, tutupnya dalam orasi.
Setelah membakar ban bekas dan menutup separuh ruas jalan yang di warnai dengan beberpa adegan saling dorong dengan pihak kepolisian, tepat pada jam 17:30 masa aksi yang di komandoi Jenlab membuarkan diri, dan mempertegas akan melakukan aksi-aksi lanjutan terkait penolakan pengesahan Perpu ciptaker.
Adapun tuntutan massa aksi, yaitu:
- Mendesak presiden dan DPR RI cabut UU cipta kerja;
- Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi;
- Hapus sistem kerja kontrak, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;
- Mendesak Kapolri segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi tambang ilegal ditubuh polri;
- Wujudkan kesehatan gratis;
- Wujudkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah dan bervisi kerakyatan