Sindikat Penipuan Trading Investasi di Palu Terungkap, Korban Warga Malaysia

PALU – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah mengungkap sindikat penipuan perdagangan investasi atau trading investasi di Kota Palu. Sebanyak 21 orang terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko yang menyamar sebagai biro perjalanan di Jalan Dr. Suharso, Jumat (17/1/2025).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa di antara 21 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih berstatus di bawah umur. Para pelaku diduga menjadikan warga negara Malaysia sebagai target utama penipuan mereka.

“Saat penggerebekan, para pelaku tengah menjalankan aksi penipuan investasi melalui telepon genggam. Sebanyak 37 unit telepon genggam berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kombes Djoko Wienartono, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:  Polemik Pasar Babi di Maesa Palu Tuntas, Batas Akhir Aktivitas Desember 2024

Pelaku Mayoritas Berasal dari Sulsel
Djoko menjelaskan bahwa 19 dari 21 pelaku berasal dari Sulawesi Selatan, sedangkan dua lainnya merupakan warga Kota Palu. Beberapa di antaranya adalah MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), dan MK (23). Selain itu, warga Kota Palu yang ikut terlibat adalah MS (27) dan AM (19).

Pengungkapan sindikat ini bermula dari informasi jaringan Ditressiber Polda Sulteng yang memantau aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut selama sepekan. Tim Subdit Bantek III kemudian melakukan pengintaian dan mendapati para pelaku sedang menjalankan aksi penipuan daring dengan modus investasi menggunakan perangkat ponsel.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPRD Sulteng Soroti Transparansi Tambang dan Dana CSR

Jerat Hukum untuk Para Pelaku
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Rutan Polda Sulawesi Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa saja korban dari aksi sindikat ini,” tegas Kombes Djoko.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan investasi yang semakin marak terjadi. (RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU