Sistem Hukum di Indonesia Jadi Topik Kuliah Umum Wakil Ketua MK di UIN Alauddin

Gowa, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Prof Aswanto memberikan kuliah umum di UIN Alauddin Makassar, Jumat, 7 Februari 2020.

Kuliah yang bertemakan “Mahkamah Konstitusi Ditengah Percaturan Politik Hukum Bangsa Pasca Reformasi” itu, dihadiri langsung oleh Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis dan sejumlah petinggi kampus hijau.

Di hadapan seratusan peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, Prof Aswanto menjelaskan tentang peran MK bagi tata politik hukum di Indonesia.

Ia berpandangan bahwa Indonesia masih cenderung menganut teori negara hukum dalam arti rechtsstaat, dimana hukum yang harus dipatuhi adalah apa yang ada di dalam undang-undang.

Padahal menurutnya, hukum itu sendiri tidak bisa lepas dari politik, sehingga banyak produk hukum kita yang sebenarnya subtansinya bukan keadilan, tetapi kepentingan-kepentingan partai politik.

“Itulah sebabnya ketika reformasi bergulir teman-teman para aktivis, dosen dan mahasiswa yang konsen di isu itu, ingin supaya Indonesia tidak sekadar negara hukum dalam arti undang-undang, tetapi kita harus mengubah negara kita menjadi negara hukum dalam konteks rule of law, artinya subtansi hukum haruslah rasa keadilan,” terangnya.

Baca Juga:  GenBI Jasmani Volly Edition: Membangun Kebersamaan melalui Olahraga

Jadi, lanjutnya, jangan dianggap jika kita tidak patuh pada apa yang ada di dalam undang-undang, kita lantas menjadi pembangkang hukum, tidak demikian, karena sekarang kita sudah bergerser dari sekadar negara hukum dalam arti rechtsstaat menjadi menjadi negara hukum dalam makna rule of law.

Rule of law itu apabila ada hukum yang secara tersurat di dalam undang-undang, bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, maka mestinya kita tidak mematuhinya.

“Mahkamah Konstitusi sebagaimana amanat konstitusi pasal 24 C ayat 1 dan 2, diberi tugas dan kewenangan yang sangat erat kaitannya dengan perubahan paradigma dari sekadar rechtsstaat menjadi rule of law tersebut, ketika presiden atau pemerintah bersama DPR membentuk suatu undang-undang, MK memiliki kewenangan untuk menilai apakah norma yang ada di dalam undang-undang itu sesuai dengan konstitusi atau tidak,” pungkasnya.

- Iklan -
Baca Juga:  Rektor Unifa Makassar Kunjungi Kantor Regional Wilayah IV BKN

Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis mengungkapkan bahwa kehadiran Prof Aswanto menjadi berkah tersendiri bagi UIN Alauddin.

Baginya guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu, memang telah memiliki banyak terobosan-terobosan, salah satunya sewaktu menjabat dekan Fakultas Hukum Unhas.

Disamping itu, topik yang diangkat dalam kuliah umum tersebut, baginya sangat penting, di tengah berbagai persoalan hukum dan politik yang terjadi.

“Sebagai Wakil Ketua MK, Prof Aswanto ini adalah orang yang terlibat langsung dalam dinamika politik hukum di Indonesia, sebagai hakim konstitusi ia bisa berbagi banyak hal tentang pengalamannya bekerja menangani berbagai kasus hukum dan politik yang terjadi di negara ini,” katanya.

Rencananya, kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan MoU antara Mahkamah Konstitusi dan UIN Alauddin Makassar. RLS

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU