Sanksi Tak Beri SKCK Pelajar yang Demo, Polres Gowa: Mereka Langgar UU

Gowa, FAJARPENDIDIKAN.co.id-Polres Gowa melalui Satuan Intelkam bergerak cepat menyikapi sejumlah pelajar SMA asal Kabupaten Gowa yang berhasil terjaring petugas dan diamankan di Polda Sulsel saat mengikuti aksi unjuk rasa di Fly Over Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya kini pemeriksaan terhadap para pelajar tersebut, mulai dari identitas dirinya hingga maksud dan tujuannya mereka ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan kepada para pelajar yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Fly Over Kota Makassar beberapa waktu lalu,” terang Kasat Intelkam Polres Gowa Akp A Mahdinpat saat dikonfirmasi, Senin (30/09).

Diungkapkan Kasat Intel, pemeriksaan ini dilakukan terhadap 17 pelajar SMA asal Kabupaten Gowa yang ikut melakukan unjuk rasa di Fly Over Kota Makassar beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (26/09).

Baca Juga:  9 Langkah Memulai Bisnis Online Dari Nol untuk Pemula

“Ada 17 pelajar yang kita periksa. 10 orang dari SMA Negeri 1 Gowa, sedangkan 7 orang lainnya dari SMA Batara Gowa,” ujar Akp A Mahdinpat.

Dari hasil pemeriksaan, para pelajar yang masih berusia kisaran 16-17 tahun ini mengaku berada di Fly Over Kota Makassar atas dasar inisiatif sendiri. “Mereka berinisiatif sendiri karena melihat status instagram temannya tentang rencana aksi demonstrasi di DPRD Provinsi, serta ada pula ajakan dari temannya dari sekolah lain,” kata Kasat Intel Polres Gowa.

Sementara itu, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga SIK MSi saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap para pelajar tersebut dengan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian.

“Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam UU No. 9 Tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan,” jelas Akbp Shinto Silitonga.

Baca Juga:  KKJ Indonesia Desak Rektor Unhas Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers Mahasiswa

Kapolres pun berharap kepada para pelajar khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut aksi unjuk rasa.

- Iklan -

“Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita setinggi-tingginya, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa,” tutur Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga.

Adapun nama-nama ke-17 pelajar tersebut kini telah dimasukkan ke dalam sistem catatan kepolisian. (FP)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU