Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai tempat sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan dengan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Salah satu opsi sidang Nurdin akan digelar di Makassar. Menurut jaksa KPK, M Asri Irwan, kemungkinan sidang Nurdin digelar di Makassar baru sekitar 50 persen.
Sejauh ini kata Asri KPK bersama Polda Sulsel telah melakukan koordinasi untuk memetakan segala sesuatu yang dapat terjadi, termasuk kondisi keamanan.
“Kalau aspek keamanannya saya pikir kan ada aparat setempat. Kita sudah koordinasi soal itu dengan kepolisian. Jadi ya, sidang di Makassar sekarang ini menurut saya bisa 50-50,” katanya, Jumat (2/7).
Dalam waktu dekat ini, KPK akan segera melimpahkan berkas perkara Nurdin. Namun pengadilan yang akan
“Berkas sudah lengkap, hanya saja kita limpahkan ke pengadilan mana, masih menunggu keluarnya fatwa MA,” ujarnya.
Asri menuturkan fatwa MA ini sangat penting karena akan menentukan lokasi sidang akan digelar, apakah di Pengadilan Negeri Makassar atau Jakarta.
“Saya kira semuanya sama saja, kalaupun di Jakarta kan sidang sekarang sudah bisa online. Tapi, kalau juga pertimbangannya di Makassar, kan ada pihak Kepolisian,” katanya.
KPK dalam kasus ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Nurdin, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Agung sudah lebih dulu diadili.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. Lembaga antirasuah saat ini diketahui juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.