Soal PTM Terbatas, Kadis Pendidikan Sulsel: Semua Tergantung Orangtua, Sekolah, dan Pemda

Dengan catatan, semua guru dan tenaga kependidikan lainnya telah selesai divaksinasi.

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan lampu hijau bagi sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka, dengan memprioritaskan kesehatan siswa dan guru.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Muhammad Jufri mengatakan, pembukaan sekolah bersifat parsial, tergantung situasi kondisi pandemik COVID-19 di masing-masing daerah. Jadi tidak semua kabupaten/kota serentak membuka sekolah.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga telah mengeluarkan surat edaran, memperpanjang masa belajar di rumah untuk periode 1 Juli-20 September 2021. Namun Jufri menyebut opsi belajar tatap muka ada karena pemerintah provinsi mengacu kepada Surat Keputusan Bersama empat menteri.

Baca Juga:  Masa Depan Pengujian Obat: Teknologi di Antara Harapan dan Tantangan

“Kalau ini (belajar tatap muka parsial) kan kebijakan kementerian, dan itu juga sudah ada SKB 4 menteri,” ujar Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (2/7/2021).

SKB atau Surat Keputusan Bersama 4 Menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. SKB itu diteken pada 30 Maret 2021 lalu.

Melalui surat tersebut, pemerintah menargetkan semua sekolah dibuka Juli 2021. Dengan catatan, semua guru dan tenaga kependidikan lainnya telah selesai divaksinasi.

Setiap sekolah juga wajib menyediakan opsi belajar tatap muka dan belajar jarak jauh. Opsi belajar jarak jauh masih terbuka karena jumlah siswa di kelas dipangkas hanya 50 persen.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Jufri menyatakan kewenangan belajar tetap muka tetap berada di orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah daerah setempat. Orang tua boleh tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah. Sekolah harus menyediakan fasilitas protokol kesehatan, sedangkan pemda boleh menutup sekolah jika ada peningkatan kasus COVID-19.

“Kalau dia zonanya masih mengkhawatirkan, dan pemerintah daerahnya tidak membuka, ya kita harus hormati keputusannya,” Jufri menerangkan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU