Solidaritas Perempuan Indonesia, Minta Polres Bulukumba Serius Tangani Kasus Pelecehan Seksual

BULUKUMBA – Solidaritas Perempuan Indonesia (SIRINE) minta Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba serius tangani kasus pelecehan seksual.

“Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, Kecamatan Bulukumpa, kami dari Solidaritas Perempuan Indonesia (SIRINE) mengecam terduga pelaku dan siap mengawal kasus ini bersama-sama serta meminta Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba untuk serius dalam penanganan kasus ini juga pada kasus-kasus pelecehan seksual lainnya yang belum selesai,” ungkap Rini Asriasni, perwakilan SIRINE kepada FAJARPENDIDIKAN Senin (2/5/22).

Hal itu disampaikan Rini, karena baru-baru ini kembali terjadi kasus pelecehan terhadap perempuan di bawah umur di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga:  SMA Negeri 5 Parepare Gelar PORSENI, Gali Bakat dan Kreativitas Siswa

“Lagi dan lagi kasus pelecehan sesksual menjerat anak di bawah umur. Kali ini terduga pelaku adalah guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa. Terduga bukan hanya menuntaskan nafsu bejatnya pada satu orang murid saja, namun diketahui yang melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel tercatat sebanyak 3 korban,” dikutip dari Rubrikcoid 29 April lalu.

Lebih lanjut, Rini juga menyinggung soal penanganannya harus berasaskan keadilan dan kemanusiaan serta mempertimbangkan kesehatan psikologis korban.

“Kami berharap Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba dapat menjadi unit yang dipercaya masyarakat untuk mengawal kepentingan mereka serta bekerja sesuai dengan tupoksinya,”tuturnya.

Baca Juga:  Sebanyak 69 Ribu Unit Rumah Subsidi Telah Dibangun di Sulsel

Anak seusia, sambung Rini, kelas 4 SD atau kategori usia yang belum memahami apa itu pelecehan seksual, bagaimana pelecehan seksual  itu bisa terjadi, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya tentang pelecehan seksual yang tidak bisa mereka jawab menjadikan mereka rentan menjadi korban. Pelaku pun cenderung memilih korban yang bisa mereka kuasai dan tidak berpotensi membahayakan mereka.

“Olehnya, pembiaran kasus pelecehan seksual tanpa melakukan penanganan dan meninggalkan efek jera pada pelaku serta memberi pesan edukasi pada masyarakat merupakan bentuk sumbangsih kepada kemuduran masa depan bangsa dan negara,”pungkasnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU