Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Peraturan Bupati Barru nomor 47 tahun 2020 yang menjadi turunan dari dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 disosialisasikan.
Sosialisasi Perbup tersebut disampaikan Sekda Barru, Dr. Ir. Abustan melalui vitual di Barru Sistem Information Center (Basic) Lantai II Kantor Bupati Barru, Jumat (08/01/2021).
Sosialisasi tersebut, dimaksudkan untuk lebih memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa / Lurah tentang peran, tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Hadir mendampingi Sekda Barru, Kepala Dinas PMD, PPPA dan KB.
Jamaluddin, Kepala Dinas PKAD Barru, Abu Bakar dan diikuti para Camat, Desa dan Lurah secara Virtual.
Lebih lanjut Sekda Barru Pada kesempatan itu, menyampaikan materi terkait strategi penguatan kelembagaan masyarakat desa/kelurahan.
Dikatakan, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Sekda Barru berharap dalam pengurus LKD dan LKK agar masyarakat mampu dilibatkan dengan baik yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan LKK melalui Keputusan Camat dengan masa jabatan 5 tahun.
Terkait dengan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Sekda selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Barru meminta kepada para Kepala Desa/Lurah untuk mengaktifkan kembali satgas covid disetiap desa/kelurahan.
Termasuk kader posyandu agar bisa membantu untuk mengedukasi masyarakat yang ada di Desa/Kelurahan.
“Satgas covid di desa dan kelurahan agar diaktifkan kembali. Pantau pusat keramaian termasuk penerapan protokol kesehatan. Tetap memberikan edukasi kepada masyarakat terkait vaksin yang sdh mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) . Tingkatkan kewaspadaan dari segala bencana mengingat musim hujan,” harap Sekda.
Reporter : Borahima