Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS 2025: Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas di Kabupaten Pinrang

Pinrang, Senin 17 Februari 2025 – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos, memimpin sosialisasi terkait Permendikbudristek Nomor 64 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dan dihadiri oleh kepala sekolah, bendahara sekolah, komite sekolah, serta perwakilan guru di wilayah Kabupaten Pinrang.

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang dan perwakilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang. Kehadiran kedua narasumber dari lembaga penegak hukum ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pengelolaan dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana tersebut.

Baca Juga:  TRC Satgas GBNN Wilayah Indonesia Timur Gelar Bakti Sosial di Sulawesi Selatan

Dalam sambutannya, Andi Matjtja Moenta menegaskan pentingnya Permendikbudristek Nomor 64 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam pengelolaan dana BOS yang efisien dan efektif. Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak terkait dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik, sehingga dana BOS dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pinrang.

“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait lainnya dapat memahami dengan baik Permendikbudristek 64 Tahun 2022. Dana BOS ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Pinrang,” ujar Andi Matjtja Moenta.

Baca Juga:  Isram Said Lolo: “Berbisnis dengan Tuhan” yang Membawanya Menjadi Ketua DPW PEKNAS Sulteng

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang dalam pemaparannya menyampaikan materi mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana BOS dan pentingnya penerapan peraturan perundang-undangan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Sementara itu, perwakilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang memaparkan potensi risiko penyalahgunaan dana BOS serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU