Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi sebagian pelaku usaha berdampak pada penurunan usaha. Hal ini berakibat adanya penurunan pendapatan/omzet. Dengan demikian bagi pelaku usaha yang modal usahanya berasal dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Non KUR bisa berakibat kesulitan dalam membayar angsuran.
Oleh karena itu, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah hadir untuk meringankan para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa bertahan dan berkembang sekaligus mendorong ekonomi bangkit di tengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman mendorong kepada Penyalur KUR maupun Non KUR untuk dapat menginformasikan kepada para debitur yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, terkait adanya kemudahan/keringanan sebagai stimulus fiskal untuk UMKM berupa subsidi bunga/margin yang pada tahun 2020 diberikan selama 6 bulan dan untuk tahun 2021 ini diberikan selama 12 bulan.
Ia menyebutkan, untuk KUR diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 2 tentang Perubahan Kedua atas Permenko No 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 3 tentang Perubahan Keempat atas Permenko No 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk Non KUR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Diharapkan dengan adanya perpanjangan jangka waktu/periode pemberian subsidi bunga/subsidi margin bagi debitur KUR/Non KUR terdampak adanya pandemi Covid-19 tersebut, dapat menjadi stimulus fiskal bagi UMKM untuk bangkit sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional,”pungkasnya.*