“Sujud Sahwi”, (HR Muslim), dari Abu Sa’id Al Khudri radhyallahu anhu berkata,” Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, dan tidak mengetahui sudah berapa rakaat dia salat, tiga atau kah empat rakaat, maka buanglah keraguan, dan ambillah yang pasti, yaitu yang sedikit, kemudian sujudlah dua kali sebelum memberikan salam.
Jika ternyata salat telah lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Dan jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka kedua sujudnya itu, adalah sebagai penghinaan kepada setan.
Faedah Hadist
- Salah satu penyebab sujud sahwi adalah keragian dalam salat. Dan hadist tersebut berkaitan dengan hukum sujud sahwi. Karena keraguan yang terjadi di dalamnya Hukum ini berlaku selama keraguan itu bukan merupakan kebiasaan yang melekat pada diri seseorang saat ia melakukan suatu ibadah. Dimana di dalam hatinya, ada bisikan keraguan. “Bahwa ia belum melakukan suatu rukun atau syarat ibadah tersebut”.
Ibnu Qudamah berkata,” si kalangan sahabat tidak ditemukan orang yang ragu ragu. Dan jika Nabi SAW mendapati orang yang ragu ragu maka beliau akan memerangi mereka”.
2. Orang yang ragu ragu di kalangan salatnya, jika ia tidak mengetahui apakah sesuatu telah dilakukannya atau belum. Misalnya apakah dua rakaat atau tiga rakaat, yang telah dilakukannya ?
Dalam kasus tersebut, hendaklah ia membuang keraguan tersebit, dan berpegang pada keyakinan yaitu jumlah yang paling sedikit, dan sebelum salam, hendaklah ia sujud sahwi.dua kali.
An Nawawi berkata, ” barangsiapa yang ragu eagu, dan ia tidak mengunggulkan salah saru dari dua pilihan yang terjadi, maka hendaklah ia berpegang pada sesuatu yang lebih sedikit,.menurut ijma’.
Berbeda dengan orang yang persangkaan dominannya menetapkan bahwa ia telah salat empat rakaat miasalnya.
Syeikh berkata, riwayat yang masyhur dari Ahmad adalah ,hendaklah ia berpegang pada persangkaan dominannya dan atas dasae itulah, semestinya selueuh uruaan ayar’i
3. Hadist tersebut menjelaskan keabsahan.salat dan tidak melakukan suatu tindakan yang membatalkannya. Dan hadist tersebit menjadi pegangan mayoritas ulama, diantaranya tiga imam madzhab, yaitu Malik, Ahmad, dan Syafei. (dari berbagai sumber/ana)