Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah diblokir, yang menegaskan secara hukum bahwa Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat, tidak lagi memiliki kewenangan atas nama organisasi tersebut.
Pemblokiran Surat AHU PWI ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, yang berdasarkan evaluasi Dewan Kehormatan PWI, dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi. Keputusan ini menguatkan status hukum bahwa Hendry tidak berhak lagi mengatasnamakan PWI dalam urusan resmi maupun surat-menyurat lainnya.
Dengan adanya pemblokiran ini, setiap tindakan atau upaya Hendry Ch Bangun yang mengatasnamakan PWI Pusat dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang sah dan terhormat di Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran AHU bukan hanya langkah administratif, tetapi juga merupakan upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang dapat merugikan.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini untuk memastikan PWI tetap berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” ujar Zulmansyah.
Selain itu, langkah hukum ini juga memberi pesan yang tegas kepada semua pihak untuk tidak bekerja sama atau menerima surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Ch Bangun atas nama PWI Pusat. Semua aktivitas resmi PWI hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat juga mengimbau kepada seluruh anggota, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap menjaga solidaritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks. (Hum)