Surat edaran Kemenkes himbau apotek hentikan jual obat sirop tak hanya paracetamol di masyarakat.
Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang di teken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
Himbauan yang di keluarkan Kemenkes sebagai bentuk kewaspadaan atas temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut Kemenkes meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai di lakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengawasan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas di maksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.