Surat Kuasa Perpanjangan STNK biasanya dibutuhkan ketika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus perpanjangan STNK secara langsung. Dengan surat kuasa ini, pemilik kendaraan dapat memberikan izin kepada pihak lain yang dipercaya untuk melaksanakan proses perpanjangan tersebut.
Surat kuasa harus memuat informasi yang jelas agar proses administrasi berjalan lancar dan tanpa hambatan. Berikut ini adalah pembahasan tentang contoh dan cara membuat surat kuasa yang benar.
Unsur-Unsur Pokok yang Harus Dicantumkan
Surat kuasa diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat hadir secara langsung untuk mengurus perpanjangan STNK. Surat ini memberikan wewenang kepada pihak lain yang dipercaya untuk melakukan pengurusan tersebut. Agar surat kuasa sah dan valid, berikut adalah unsur-unsur pokok yang wajib dicantumkan:
Nama Pemilik Kendaraan
Nama pemilik kendaraan harus sesuai dengan yang tercantum di KTP dan STNK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa yang memberikan kuasa adalah pemilik kendaraan yang sah.
Merek dan Tipe Kendaraan
Merek dan tipe kendaraan perlu dicantumkan dengan jelas. Ini berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud dan memastikan tidak ada kebingungan terkait kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Nomor Polisi Kendaraan (Nomor Pelat)
Nomor polisi atau pelat kendaraan harus dicantumkan dengan tepat, karena ini adalah identifikasi unik setiap kendaraan yang terdaftar di Samsat.
Nomor Rangka
Nomor rangka kendaraan yang tercantum pada BPKB dan STNK harus dicantumkan dalam surat kuasa. Ini berguna untuk memastikan bahwa kendaraan yang diurus adalah milik pemilik yang sah.
Nomor Mesin
Cantumkan nomor mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera pada BPKB dan STNK. Nomor mesin ini juga berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan secara sah.
Nomor BPKB
Nomor BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) pemilik kendaraan harus dicantumkan dalam surat kuasa. BPKB adalah dokumen resmi yang menguatkan bukti kepemilikan kendaraan.
Fotokopi KTP Pemegang Surat Kuasa
Sertakan fotokopi KTP pemilik kendaraan dan/atau pihak yang diberi kuasa. Ini berfungsi untuk memverifikasi identitas pihak yang memberikan kuasa dan yang diberi kuasa.
Tanda Tangan Pemilik Kendaraan
Tanda tangan pemilik kendaraan di surat kuasa harus sesuai dengan yang ada pada KTP dan STNK. Tanda tangan ini menjadi bukti persetujuan dan keabsahan surat kuasa.
Materai Rp10.000
Surat kuasa harus dilampiri materai senilai Rp10.000, sebagai penguat hukum agar surat tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mencantumkan semua unsur ini dalam surat kuasa perpanjangan STNK, proses pengurusan STNK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Surat kuasa yang disusun dengan format yang benar akan membantu mencegah penolakan saat mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat. Memahami cara pembuatan surat kuasa yang sesuai dengan persyaratan resmi sangat penting.
Berikut adalah contoh surat kuasa untuk perpanjangan STNK yang bisa Anda jadikan referensi:
Surat Kuasa Perpanjangan STNKÂ
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam melakukan pengurusan pembayaran pajak STNK tahunan kendaraan dengan identitas sebagai berikut:
Jenis kendaraan :
Nomor Polisi :
Merk/Tipe :
Tahun :
Atas Nama :
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penerima Kuasa                                    Pemberi Kuasa
(materai)