Setiap tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Dalam memperingatinya, seluruh instansi akan melakukan upacara pengibaran bendera merah putih. Agar acara dapat berjalan lancar, maka dibutuhkan susunan upacara 17 Agustus.
Adapun tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ini adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Tema ini dipilih karena sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi masyarakt Indonesia dan dunia. Tema dan logo dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id.
Dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan HUT RI Ke-77 masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Mulai dari aturan himbauan penyelenggaraan, susunan upacara dan hal-hal yang harus diperhatikan saat upacara berlangsung.
Penyelenggaraan Upacara
Untuk penyelenggara Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sesuai dengan:
Di tingkat pusat, Upacara Bendera Merah Putih Peringatan HUT Ke-77 RI Tahun 2022 akan dilaksanakan secara luring tepat pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan menerapkan ketentuan:
- Upacara bendera akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengenakan pakaian adat tradisional.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring yang terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 pada lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat dengan semua mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara hadir secara luring yang terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilan pegawai dari setiap unit utama dengan semua mengenakan pakaian adat tradisional.
Dalam tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan juga tingkat daerah, upacara bendera HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 akan dilaksanakan secara luring atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor ataupun tempat terbuka lain yang dimulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara merupakan kepala satuan kerja atau pejabat lain yang telah ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara adalah para pegawai, siswa atau mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional atapun seragam yang telah ditentukan.
Susunan Upacara 17 Agustus 2022
Berdasarkan surat resmi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 yang mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, berikut ini susunan upacara 17 Agustus 2022:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada yang menerima).
- Amanat pembina upacara.
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Himbauan untuk Masyarakat pada HUT RI 17 Agustus 2022 Ke-77
Sesuai dengan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak. Hal ini dilakukan untuk:
• Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai wilayah hingga pelosok daerah.
• Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi semua warga dengan aktivitas yang berpotensi dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain apabila dihentikan.
• Para pimpinan satuan kerja di suatu daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan membunyikan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.