Syarat dan Berkas KPR Subsidi Terbaru

Rumah bersubsidi  merupakan rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah.

Program ini di tujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sehingga masyarakat dari kalangan menengah ke bawah berkesempatan untuk memiliki rumah yang layak huni.

Selain di kenakan bunga yang rendah, rumah bersubsidi juga memiliki suku bunga flat hingga lunas.

Syarat dan Ketentuan

Untuk bisa mengajukan permohonan mendapatkan rumah bersubsidi, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (lajang atau sudah menikah)
  3. Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
  4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
  5. Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
  6. Memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.
Baca Juga:  Masa Depan Pengujian Obat: Teknologi di Antara Harapan dan Tantangan

Untuk poin rekam jejak bank, sebaiknya Anda selalu memiliki track record yang baik.

Masalah seperti macetnya pelunasan kartu kredit, cicilan pinjaman uang sering terlambat dan hal buruk lainnya dapat mempersulit proses permohonan KPR rumah subsidi.

Baca Juga:  Pemerintah Upayakan Fasilitas Olahraga Tersedia di Setiap Sekolah

Karena itu, jika ingin berurusan dengan pihak bank, usahakan selalu lancar agar ke depannya urusan lainnya akan menjadi lancar juga.

Dokumen dan Berkas Pelengkap

Beberapa dokumen yang harus di siapkan untuk mengajukan permohonan KPR bersubsidi yaitu:

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU