Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kemendikbud ditujukan untuk membantu calon mahasiswa berpotensi, namun berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa meneruskan pendidikannya di perguruan tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memastikan program tersebut masih akan berlanjut di tahun 2022.
Meski pendaftaran KIP-Kuliah 2022 masih belum dibuka, tidak ada salahnya bagi calon mahasiswa yang membutuhkannya untuk mempersiapkan berkas sedari sekarang. Beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
Cara Daftar KIP Kuliah Kemdikbud
- Kunjungi situs Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Siswa dapat melakukan registrasi secara mandiri.
- Isi NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang aktif digunakan.
- Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan untuk mendapat KIP Kuliah. Data NIK dipergunakan untuk melihat informasi status sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Karena itu penting dicatat, siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS harus mengisi data ekonomi dan aset di sana.
- Apabila proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan memberi nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang digunakan saat proses registrasi.
- Calon mahasiswa bersangkutan selanjutnya dapat merampungkan proses registrasi KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti, baik itu SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN maupun jalur mandiri.
- Pendaftar dapat menyelesaikan proses pendaftaran di sistem informasi nasional masuk perguruan tinggi sebagaimana jalur yang dipilih. Sistem sinkronisasi dengan sistem ini pun akan dilakukan secara host to host.
- Apabila calon mahasiswa sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi tujuan, maka institusi yang bersangkutan akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum nantinya diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Syarat Penerima KIP Kuliah Kemdikbud
Kemendikbudristek masih belum mengeluarkan syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun ini. Akan tetapi, berdasarkan syarat pada tahun lalu, maka ketentuannya seperti ini:
- Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus di tahun berjalan, atau sudah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya. Pendaftar juga wajib memiliki NISN, NPSN, serta NIK yang valid.
- Siswa bersangkutan mempunyai potensi akademik yang baik, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Syarat ini juga wajib didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan, punya potensi akademik yang bagus, serta pemegang kartu KIP.
- Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berlajan, punya potensi akademik bagus, dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta di program studi (prodi) terakdreditasi A atau B, atau dengan pertimbangan tertentu dimungkinkan di prodi terakreditasi C.