Syarat dan Cara Pekerja Bisa Dapatkan BLT Rp1 Juta, Cair Lagi Bulan April

Cara daftar BSU 2022 yang cair lagi April ini, simak penjelasannya agar pekerja bisa mendapatkan BLT Rp1 juta. Pemerintah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan kembali disalurkan bulan April ini.

Keputusan pemerintah untuk kembali mencairkan BSU 2022 bagi pekerja ini disambut dengan antusias oleh para pekerja.

Tak sedikit yang berharap kali ini bisa mendapatkan BLT yang nominalnya Rp1 juta itu. Namun, untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penerima BSU 2022.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
  3. Menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.
  4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
  6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:  Jadwal Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025: Kesempatan Maksimalkan Momen Akhir Tahun

Selain perlu memperhatikan syarat-syarat di atas, pekerja yang ingin menerima BSU 2022 juga harus mengetahui tentang pendaftaran bantuan tersebut. Tak sedikit yang lantas bertanya tentang cara daftar BSU 2022 agar bisa mencairkan dana Rp1 juta bulan April ini.

Namun, ternyata pekerja tidak bisa mendaftarkan diri secara individual untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini. Pasalnya, dikutip dari laman Kemenaker, data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Oleh karena itu, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Simak proses penentuan daftar penerima BSU 2022 yang dilakukan oleh Kemenaker berikut ini.

  1. Data calon penerima BSU 2022 diambil dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker.
  2. Data calon penerima BSU kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  3. Data calon penerima yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Calon penerima BSU 2022 yang sesuai persyaratan bisa langsung menghubungi pihak perusahaan tempat bekerja.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU