Syarat dan Dokumen Pendukung Kampus Mengajar Angkatan 5

Syarat dan Dokumen Pendukung Kampus Mengajar Angkatan 5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5. Periode pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5 berlangsung 1 November hingga tanggal 13 November 2022.

Peserta akan mengikuti berbagai rangkaian seleksi sebelum akhirnya bisa diterjunkan ke 3.600 target Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia.

Berikut persyaratan umum pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5:

  • Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi.
  • Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2022/2023.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
  • Berasal dari program studi yang terakreditasi.
  • Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).
  • Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
  • Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
Baca Juga:  Unifa dan PT IMIP Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM

Dokumen yang perlu disiapkan oleh Mahasiswa untuk pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 5:

No. Dokumen Status Keterangan
1 Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi Wajib Surat Rekomendasi minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan.

Template di sini

2 Surat Pakta Integritas Wajib Template di sini
3 Surat Izin Orang Tua Wajib Template di sini
4 Surat Keterangan Sehat Wajib
  • Harus dari puskesmas atau rumah sakit, minta ke puskesmas/RS menyatakan bahwa Anda sehat.
  • Tidak ada ketentuan template
5 Transkrip Nilai IPK Wajib
  • Harus tertulis nama PT dan IPK
  • Tidak ada ketentuan template
6 Bukti Asuransi BPJS Tidak wajib (opsional) Foto/scan bukti asuransi BPJS
7 Sertifikat Prestasi Tidak wajib (opsional) Tidak ada ketentuan template
8 Surat keterangan pengalaman mengajar Tidak wajib (opsional) Tidak ada ketentuan template

 

Beri biaya UKT hingga uang saku bulanan

Mahasiswa peserta Kampus Mengajar akan mendapatkan bantuan biaya sebagai berikut:

1. Bantuan biaya hidup

Bantuan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per bulan (ditransfer langsung ke rekening peserta Kampus Mengajar).

2. Bantuan dana pendidikan UKT

- Iklan -

Dana UKT akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing kampus, maksimal dana UKT yang diberikan yaitu maksimal Rp 2,4 juta (dibayarkan langsung ke PT sebagai pengurang UKT semester berikutnya).

3. Swab antigen/PCR

Dana swab antigen/PCR adalah sejumlah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar.

Dana swab antigen/PCR diberikan selama Program Kampus Mengajar berjalan dengan dibayarkan secara reimbursement (at cost) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Dana darurat

Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti sakit (termasuk terpapar Covid-19), kecelakaan, bencana alam, dan dana kepulangan kematian bagi peserta Program Kampus Mengajar.

Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.

Anda juga dapat mengakses dokumen persyaratan pendaftaran Kampus Mengajar pada link berikut: https://bit.ly/PersyaratanKM5

Demikian Syarat dan Dokumen Pendukung Kampus Mengajar Angkatan 5.

Baca Juga:  Unifa Sosialisasi Program RPL untuk Prajurit TNI

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU