Syarat dan Dokumen Pendukung Kampus Mengajar Angkatan 5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5. Periode pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5 berlangsung 1 November hingga tanggal 13 November 2022.
Peserta akan mengikuti berbagai rangkaian seleksi sebelum akhirnya bisa diterjunkan ke 3.600 target Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia.
Berikut persyaratan umum pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5:
- Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi.
- Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2022/2023.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
- Berasal dari program studi yang terakreditasi.
- Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).
- Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
- Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Mahasiswa untuk pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 5:
No. | Dokumen | Status | Keterangan |
1 | Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi | Wajib | Surat Rekomendasi minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan. |
2 | Surat Pakta Integritas | Wajib | Template di sini |
3 | Surat Izin Orang Tua | Wajib | Template di sini |
4 | Surat Keterangan Sehat | Wajib |
|
5 | Transkrip Nilai IPK | Wajib |
|
6 | Bukti Asuransi BPJS | Tidak wajib (opsional) | Foto/scan bukti asuransi BPJS |
7 | Sertifikat Prestasi | Tidak wajib (opsional) | Tidak ada ketentuan template |
8 | Surat keterangan pengalaman mengajar | Tidak wajib (opsional) | Tidak ada ketentuan template |
Beri biaya UKT hingga uang saku bulanan
Mahasiswa peserta Kampus Mengajar akan mendapatkan bantuan biaya sebagai berikut:
1. Bantuan biaya hidup
Bantuan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per bulan (ditransfer langsung ke rekening peserta Kampus Mengajar).
2. Bantuan dana pendidikan UKT
Dana UKT akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing kampus, maksimal dana UKT yang diberikan yaitu maksimal Rp 2,4 juta (dibayarkan langsung ke PT sebagai pengurang UKT semester berikutnya).
3. Swab antigen/PCR
Dana swab antigen/PCR adalah sejumlah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar.
Dana swab antigen/PCR diberikan selama Program Kampus Mengajar berjalan dengan dibayarkan secara reimbursement (at cost) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Dana darurat
Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti sakit (termasuk terpapar Covid-19), kecelakaan, bencana alam, dan dana kepulangan kematian bagi peserta Program Kampus Mengajar.
Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.
Anda juga dapat mengakses dokumen persyaratan pendaftaran Kampus Mengajar pada link berikut:Â https://bit.ly/PersyaratanKM5
Demikian Syarat dan Dokumen Pendukung Kampus Mengajar Angkatan 5.