Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster 2022

Program vaksinasi booster atau dosis ketiga dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis untuk program vaksinasi booster ini.

Namun, terkait dengan pemberian vaksin booster dilakukan secara gratis atau berbayar, Budi menyebut hal itu akan diumumkan kepada masyarakat pada pekan depan, usai rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/1), berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

  1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;
  2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
  3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Dengan ketentuan capaian vaksinasi seperti di atas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut. Sedangkan terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU